Menuju konten utama

Menilik Urgensi Setop Terbitkan Izin Minimarket Baru demi Kopdes

Koperasi Desa Merah Putih sebaiknya fokus pada pengelolaan pusat distribusi, bukan bersaing membuka toko fisik baru, seperti minimarket.

Menilik Urgensi Setop Terbitkan Izin Minimarket Baru demi Kopdes
Pekerja meratakan area halaman dengan pasir saat pembangunan tahap akhir gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kalitimbang di Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (24/1/2026). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan sebanyak 27 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ditargetkan siap beroperasi pada April 2026 yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.

tirto.id - Wacana penghentian izin pendirian minimarket baru yang disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memicu perdebatan luas.

Diketahui, Yandri mengklaim bahwa program prioritas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mampu dihidupkan secara optimal jika pemerintah daerah menyetop penerbitan izin baru untuk minimarket di pedesaan.

Kebijakan ini dirasa perlu diambil demi melindungi pedagang kelontong desa yang kalah saing akibat ekspansi ritel modern.

"Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa," ujar Yandri dalam keterangannya di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026).

Dia menilai penghentian izin minimarket baru sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto terkait pemerataan ekonomi dari tingkat bawah.

Melalui Kopdes Merah Putih, kata dia, minimal 20 persen keuntungan bakal dikelola menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk kesejahteraan rakyat.

"Sekarang, dalam rangka pemerataan ekonomi itu, Koperasi Desa Merah Putih adalah alat jitu dan akurat, untuk memastikan pemerataan itu benar-benar ada," ungkap mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Namun, langkah pemerintah ini dianggap sebagian kalangan sebagai pendekatan proteksionis yang berisiko menciptakan distorsi pasar, mengganggu distribusi barang pokok, hingga mematikan UMKM desa.

Di sisi lain, ada pula yang menilai pembatasan minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret sebagai langkah tepat untuk mengoreksi dominasi ritel berjejaring. Lalu, apa dampaknya bagi struktur ritel nasional dan ekonomi desa?

Minimarket Jadi Biang Kerok Matikan UMKM?

Managing Director Commercial Real Estate and Shopping Center Studies (CRSC), Yongky Susilo, menilai menyalahkan minimarket sebagai penyebab melemahnya toko tradisional adalah kurang tepat. Hal ini lantaran, katanya, setiap jenis ritel memiliki segmentasi pasar dan fungsi berbeda.

Dalam ekosistem ritel, ucapnya, masing-masing format melayani kebutuhan dan kelas konsumen yang berbeda. Yongky pun membeberkan antara lain seperti supermarket yang fokus pada produk segar (fresh product). Lalu, hipermarket yang fokus pada barang umum/non-food untuk kelas menengah atas.

Kemudian, minimarket atau grocery dan personal care untuk kelas menengah, serta toko tradisional yang fokus pada komoditas dan jajanan untuk kelas menengah bawah.

Secara skala jumlah, Yongky menyebut terdapat sebanyak 60 ribu gerai minimarket atau hipermarket di Indonesia. Sementara itu, terdapat sebanyak 3,9 juta toko tradisional yang tersedia. Dengan perbandingan itu, dia menekankan toko tradisional masih mendominasi pasar.

“Sudah terbentuk matang puluhan tahun dan (toko tradisional) masih mendominasi pasar sebesar 80 persen. Jadi makanya toko tradisional indonesia tidak mati-mati,” kata Yongky kepada Tirto, Rabu (25/2/2026).

Yongky pun menekankan bahwa bisnis ritel bukan sekadar membuka toko untuk menjual barang. Yongky menjelaskan apabila ritel ingin bertahan lama, maka mereka harus memiliki Segmenting, Targeting, Positioning (STP), sehingga agar jelas menyasar siapa konsumennya.

Tak hanya itu, sebuah ritel harus mempunyai target market yang spesifik, supply chain yang kuat atau barang harus terus tersedia, serta sistem teknologi, seperti sistem tempat terjadinya transaksi penjualan, inventory, data penjualan, dan lain lain. Oleh karena itu, menurutnya, pembatasan izin minimarket tidak otomatis mengubah struktur pasar.

“Bisnis ritel itu bukan sewa bangunan kotak, isi rak, isi produk, taruh kasir, Selesai. Harus ada STP, target market, supply chain system, technology system. Minimarket, supermarket, toko tradisional, pun semua mati kalau enggak ada bisnis model,” terang Yongky.

Risiko Gangguan Distribusi

Yongky juga mengingatkan upaya menghentikan ekspansi minimarket bisa mengganggu kenyamanan dan efisiensi distribusi barang kebutuhan sehari-hari yang sudah terbentuk. Dia menekankan bahwa minimarket saat ini bukan sekadar toko, tapi sudah menjadi bagian dari rantai distribusi yang cepat, dekat, dan stabil.

Hal ini lantaran, katanya, masyarakat terbiasa dengan barang yang selalu tersedia, stok relatif stabil, harga relatif seragam, dan jam buka yang panjang. Dengan demikian, jika ekspansi dihentikan, terutama di daerah yang masih berkembang, maka bisa muncul celah distribusi.

Maka dari itu, apabila satu komoditas pokok hilang dari sistem distribusi modern, konsumen akan langsung merasakan kelangkaan.

“Ya pasti (kalau) minimarket dihentikan, konsumen akan kesusahan sekali karena sudah biasa supply produk kebutuhan sehari-hari yang efisien. Dicoba saja, salah satu produk atau kategori enggak dijual, contohnya beras, telur, pasti pada teriak-teriak inflasi tambah tinggi,” tegas Yongky.

Lebih jauh, terangnya, di tengah kondisi pasar ritel Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya tumbuh tiga persen secara nilai dan nol persen secara volume selama tiga tahun terakhir, Yongky menilai bahwa menambah pemain baru seperti Kopdes Merah Putih tanpa memiliki model bisnis yang matang akan sangat berisiko.

“Ya resiko besar sekali. Enggak ada supply chain..ya pasti akan mati enggak lama, karena enggak ada produk mengalir,” ujarnya.

Kemenkop mengharuskan Koperasi Merah Putih menyerap produk lokal

Warga berbelanja di gerai sembako Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar

Menurutnya, tanpa rantai pasok yang berjalan lancar, meskipun sebuah usaha baru sudah berdiri secara fisik, tidak akan mampu bertahan karena produk tidak tersedia untuk konsumen, sehingga kegagalan hampir pasti terjadi.

Dengan demikian, Yongky menekankan bahwa solusi untuk memperkuat ritel desa bukan dengan membuka toko baru, melainkan dengan membangun infrastruktur distribusi yang kuat.

Menurut dia, koperasi sebaiknya fokus pada pengelolaan pusat distribusi, bukan bersaing membuka toko fisik baru. Artinya, koperasi menjadi penghubung pasokan barang ke toko-toko tradisional.

“Koperasi main di distribution center. Buatlah 1.000 distribution center seluruh indonesia, itu akan lebih bermanfaat, tiap 10 desa (dilayani) satu distribution center. Supply ke toko-toko tradisional. Pada akhirnya 3,9 juta toko di support,” ucap Yongky.

Dengan model tersebut, jelasnya, koperasi mendukung jutaan toko tradisional yang sudah ada, memastikan pasokan barang stabil dan efisien tanpa harus menambah minimarket baru yang bisa mengganggu pasar lokal.

Kemudian, Yongky juga menjelaskan pusat distribusi bukan sekadar gudang fisik, tetapi merupakan sistem logistik yang lengkap. Dia mencontohkan, pusat distribusi harus memiliki gudang untuk menyimpan barang dan kendaraan untuk mengantarkan produk ke toko-toko setiap hari, mirip jaringan distribusi yang dijalankan minimarket besar seperti Alfamart dan Indomaret.

Lalu, selain infrastruktur fisik, diperlukan juga sumber daya manusia (SDM) yang mengelola distribusi, logistik, dan operasional, dan sistem teknologi (IT) untuk memantau stok, jadwal pengiriman, dan rantai pasok.

Dengan memiliki sistem jaringan distribusi yang lengkap, kata Yongky, maka dipastikan pasokan barang lancar, efisien, dan merata ke seluruh desa.

Ancaman Bagi Warung UMKM

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, melihat persoalan berbeda. Menurutnya, kopdes bukan ancaman bagi minimarket modern, melainkan bagi usaha kecil di desa, seperti warung UMKM dan agen pupuk.

Bhima mengatakan bahwa minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart tidak menjual semua produk subsidi seperti pupuk bersubsidi. Dengan begitu, Kopdes Merah Putih bukan pesaing langsung mereka.

“Bukan minimarket modern yang ditakutkan karena tidak semua produk subsidi dijual di minimarket. Misalnya pupuk subsidi kan nggak ada di indomaret. Yang jadi masalah justru kopdes vs warung umkm dan agen pupuk tingkat desa,” ucap Bhima saat dihubungi Tirto, Rabu (26/2/2026).

Lebih lanjut, Bhima menyebut Kopdes Merah Putih mendapatkan barang langsung dari distributor utama, sehingga bisa menawarkan harga lebih murah. Sementara itu, warung lokal harus membeli melalui rantai pasok lebih panjang, sehingga harga jual mereka lebih tinggi.

Akibatnya, ucap Bhima, warung lokal menjadi tidak kompetitif dan tertekan secara ekonomi. Bhima menyebut ini sebagai praktik predatoris terhadap usaha kecil desa.

“Ini jadi predatoris ke usaha kecil di desa. Enggak mungkin warung dapat harga murah dibanding Kopdes karena rantai pasoknya beda,” terang dia.

Dengan begitu, Bhima menilai tujuan kebijakan ini terlihat seperti menghambat ekspansi minimarket modern, padahal, efek negatifnya lebih terasa pada warung tradisional yang justru menjadi korban persaingan harga.

“Kopdes hanyalah kedok untuk menurunkan ekspansi minimarket modern. Padahal efek berisiko tinggi nya justru di warung informal,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, perbedaan rantai distribusi menciptakan disparitas harga signifikan. Dalam artian, perbedaan posisi dalam rantai distribusi menyebabkan perbedaan harga yang signifikan antara Kopdes Merah Putih dan warung lokal, sehingga menciptakan distorsi ekonomi di desa.

Berdasarkan rinciannya, Kopdes Merah Putih mendapat barang langsung dari distributor utama. Produk subsidi seperti minyak, pupuk, atau LPG 3 kilo gram (kg) dibeli Kopdes dengan harga paling rendah karena mereka berada di level pertama rantai pasok.

Lalu, warung lokal mendapat barang dari distributor level 4 atau 5. Dalam hal ini, warung harus membeli melalui beberapa perantara, sehingga harga belinya lebih tinggi dan margin keuntungan mereka lebih kecil. Akibatnya, Kopdes bisa menjual lebih murah, sementara warung kesulitan bersaing.

Bhima pun menilai situasi ini berpotensi merusak keseimbangan ekonomi lokal dan membuat ekonomi desa lebih bergantung pada Kopdes, bukan memberdayakan pelaku UMKM lokal.

“Kopdes mendapat barang subsidi dari distributor utama. Misalnya minyak kita, pupuk subsidi, LPG 3 kg. Sementara warung sudah mendapat barang dari distributor ke 4 atau bahkan 5. Margin fee-nya akan beda lebih mahal warung. Berisiko menciptakan distorsi ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Dengan demikian, Bhima melihat hal-hal tersebut menjadi risiko serius dari keberadaan Kopdes bagi usaha kecil di desa. Menurutnya, perbedaan rantai distribusi membuat Kopdes bisa menawarkan harga 15 hingga 25 persen lebih murah dibanding warung lokal. Bhima memperkirakan lebih dari 100 ribu UMKM akan terdampak jika model Kopdes diterapkan secara luas.

“Efeknya jadi state dependency. Ketergantungan masyarakat desa terhadap pasokan dari kopdes Merah Putih. Begitu ada disrupsi, warung sudah mati, maka yang terjadi monopoli harga. Bisa ciptakan inflationary pressure. Harga jadi lebih mahal," terangnya.

Wilayah Jawa disebut paling rentan, karena jumlah Kopdes paling banyak di sana. Dampak jangka panjangnya, menurut Bhima, bisa berupa penurunan daya beli, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pekerja informal, dan menurunnya minat masyarakat untuk berwirausaha.

Dengan kata lain, meski tujuan kebijakan adalah memperkuat koperasi, konsekuensi ekonomi yang muncul justru membahayakan UMKM desa, menciptakan ketergantungan, dan meningkatkan risiko monopoli harga.

“Penurunan daya beli, PHK di sektor pekerja informal. Akan mengurangi minat masyarakat berwirausaha juga,” terang dia.

Peran Kopdes Merah Putih untuk pemberdayaan masyarakat desa

Sejumlah warga melihat produk yang dijajakan di Koperasi Desa Merah Putih Kelurahan Gedawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Proteksi Boleh, Tapi Temporer

Pengamat koperasi sekaligus mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (2019–2021), Rully Indrawan, mengambil sikap moderat terkait wacana penghentian izin baru minimarket demi memperkuat Kopdes Merah Putih. Menurutnya, pembatasan izin bisa dilakukan, asal tidak menutup usaha yang sudah berjalan.

“Penghentian perizinan bisa dilakukan tetapi jangan sampai terjadi penutupan yang sdh berjalan. Pemerintah bisa memediasi antara keduanya untuk bisa bersinergi,” kata Rully kepada Tirto.

Rully menekankan, koperasi memang bisa mendapat dukungan awal, namun proteksi tersebut hanya bersifat sementara, yakni maksimal dua tahun, sebelum masuk tahap de-officialisasi atau lepas kendali pemerintah. Jika proteksi diperpanjang terlalu lama, risiko ketergantungan pada negara bisa muncul, serupa dengan yang dialami koperasi unit desa (KUD) di masa lalu.

Bentuk proteksi yang ia maksud mencakup kepastian usaha, harga, pasar, sistem distribusi, dan infrastruktur pendukung. Rully juga menekankan pentingnya sinergi dengan pelaku usaha yang sudah ada, agar Kopdes tidak membunuh usaha lokal.

“Sejak lama saya sudah katakan kehadiran kopdes jangan membunuh usaha yang sudah ada. Maka sejak lama saya menyarankan model bisnis dan ekosistem bisnis kopdes yang memasukan pelaku usaha yang sudah ada,” terang Rully.

Ia menegaskan, warung dan agen lokal tidak dijadikan anggota Kopdes, melainkan mitra, sehingga kemitraan tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang asas kekeluargaan.

Dengan kata lain, menurut Rully, penguatan koperasi desa seharusnya dilakukan melalui proteksi temporer, kolaborasi dengan pelaku usaha lokal, dan sistem bisnis yang jelas, bukan dengan menghentikan atau menekan minimarket yang sudah berjalan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Menteri Desa yang mengusulkan penghentian izin minimarket berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret.

Dalam keterangan tertulisnya, Suroto menilai langkah tersebut tepat karena dominasi kedua jaringan ritel itu dinilai sudah melewati batas persaingan sehat.

“Pernyataan Menteri Desa soal penghentian izin Alfamart dan Indomaret sebagai model minimarket berjejaring (chain store) itu sudah betul, karena dua entitas bisnis mereka sudah monopolistik. Bisnis ritel / minimarket berjejaring di banyak negara maju di seluruh dunia itu memang wilayah/ zonasi operasinya dibatasi, begitu juga jumlah gerai, jam buka,” ujar Suroto.

Menurut Suroto, praktik pembatasan zonasi dan jumlah gerai merupakan hal lazim di negara maju. Bahkan, ia menyebut sanksi di luar negeri bisa lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Suroto pun mengklaim dampak ekspansi minimarket berjejaring terhadap toko tradisional cukup signifikan. Berdasarkan riset yang ia sebut, kehadiran satu gerai baru dapat menggerus usaha kecil di sekitarnya.

“Alfamart dan Indomaret itu sudah tahap monopolistik dan menurut hitungan hasil riset, setiap muncul satu minimarket Alfamart atau Indomart maka langsung membunuh setidaknya 14 toko tradisional dan menyebabkan minus serapan tenaga kerja hingga 7 orang, dan bukanya menambah peluang kerja," jelas Suroto.

Ia juga menyoroti dampak terhadap ekonomi daerah. Menurutnya, arus keuntungan tersedot ke pusat, sementara dominasi produk pabrikan di gerai ritel modern mempersempit ruang bagi UMKM lokal dan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru.

Dalam konteks penguatan koperasi desa, Suroto mencontohkan kebijakan Singapura yang memberikan keistimewaan bagi koperasi.

“Di Singapura koperasi mendapatkan kebijakan istimewa: boleh monopoli dan bahkan dibebaskan dari pajak. Alasanya karena koperasi itu kepemilikannya terbuka untuk publik dan manfaat hasil ekonominya (benefit) dibagi secara adil. Inilah hak moral koperasi itu,” ucap Suroto.

Alfamart

Alfamart. FOTO/iStockphoto

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto