tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan kementeriannya melakukan moratorium atau menghentikan sementara hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) penebangan dan pengangkutan kayu, pasca bencana banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari respons darurat atas menurunnya fungsi ekologis hutan di wilayah terdampak.
Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 1 Desember 2025 dan Surat Edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 terkait moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Dengan demikian, tak ada penerbitan legalitas hasil hutan.
“Melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah,” ucap Raja dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
“Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan,” tambah Juli.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk merespons bencana sekaligus menjaga kepercayaan publik di wilayah terdampak.
“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” ucap Raja.
Di luar kebijakan moratorium, Juli menyampaikan bahwa kementeriannya juga telah menempuh sejumlah langkah penegakan hukum terkait dugaan penyebab banjir. Salah satunya dengan pemasangan plang di sejumlah lokasi yang dinilai bermasalah.
“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” terang Juli.
Ia menambahkan, pemerintah juga melakukan evaluasi perizinan usaha dengan mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan luas lahan 1 juta hektar.
Langkah ini antaranya mencakup evaluasi dan pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak.
Lebih lanjut, dia menyebut Kementerian Kehutanan tengah menyelesaikan proses audit terhadap 24 izin usaha kehutanan yang berada di wilayah terdampak bencana. Hasil audit tersebut akan diumumkan setelah memperoleh persetujuan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” kata Raja.
Selain penegakan hukum dan evaluasi perizinan, pemerintah juga menyiapkan langkah rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di sekitar daerah aliran sungai (DAS) guna menekan risiko bencana lanjutan. Program tersebut mencakup berbagai skema pendanaan dan pelibatan masyarakat.
Dia merinci, rehabilitasi akan dilakukan di lahan seluas 1.450 hektare melalui APBN, 30.000 hektar dari kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), 715 hektare lewat hibah luar negeri dan sumber dana non-mengikat, serta 5.387 hektare melalui penanaman dari Kebun Bibit Rakyat (KBR), bibit produktif, dan persemaian.
“Sehingga total rencana kegiatan RHL pada tahun ini seluas 37.552 hektar,” tuturnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































