Menuju konten utama

Menghitung Pajak YouTuber dan Selebgram

Dirjen Pajak masih minim melakukan edukasi penghitungan penghasilan kepada para influencer di lanskap bisnis digital.

Menghitung Pajak YouTuber dan Selebgram
Ilustrasi Instagram Influencer Ria Ricis dan Kevin Hendrawan. tirto.id/Fiz

tirto.id - Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2017, Rafia Fadila, siswa kelas VI SDN 36 Pekanbaru, mendapat kesempatan berbincang dengan Presiden Joko Widodo.

“Saya mau bertanya kepada Rafi, cita-citanya mau jadi apa?” ujar Jokowi saat itu.

“Jadi YouTuber, Pak,” jawab Rafi spontan dan mantap.

Jawaban Rafi sedikit banyak memberi gambaran mengenai fenomena yang terjadi pada Generasi Z, kelompok usia yang lahir antara 1996 hingga 2010. Istilah ini mengacu pada riset pemasaran meski belakangan dipakai juga untuk kepentingan preferensi politik dan penelitian sosial.

Para Gen Z ini, demikian istilah populernya untuk anak seusia Rafi yang di Indonesia populasinya lebih dari 68 juta orang, terpapar gelombang internet dan telah asyik dengan teknologi sejak balita. Karena itu kelompok pengaruh mereka mula-mula dari layar tontonan di ponsel pintar lewat para influencer di YouTube dan Instagram, dan membaca informasi lewat aplikasi pesan Line Today.

Para influencer itu adalah kakak mereka, kelompok usia yang lahir antara 1977 sampai 1995, yang dikenal sebagai Generasi Milenial. Salah satunya adalah Ria Ricis, lahir pada 1995, salah satu influencer dengan jumlah pengikut dan pelanggan terbanyak di Indonesia saat ini. Adik aktris Oki Setiana Dewi ini terkenal dengan video lucu dan permainan squishy. Ia memiliki lebih dari 8 juta pengikut di Instagram dan 2 juta pelanggan di kanal YouTube.

Bila berdasarkan algoritma socialblade.com, situsweb penyedia data statistik para influencer di media sosial berbasis di Amerika Serikat, penghasilan Ria Ricis per bulan pada kisaran 7 ribu hingga 124 ribu dolar AS atau setara Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar. Sementara per tahun, dari perhitungan otomatis di kanal YouTube, Ria Ricis bisa mengantongi 93 ribu hingga 1,5 juta dolar AS atau setara Rp1,3 miliar hingga Rp21 miliar.

Estimasi itu tentu masih kisaran kasar. Sejauh ini pemerintah masih gagap menerapkan pajak bagi para influencer. Tak ada yang tahu pasti soal penghasilan seorang influencer kecuali ia mau terbuka, yang kebanyakan merahasiakannya.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan saat ini ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial masih memakai ketentuan yang sama, yakni UU 36/2008 tentang pajak penghasilan.

“Pada prinsipnya, untuk yang online sama offline hanya berbeda modus operandinya. Prinsip pajak tetap berlaku seperti biasa,” ujar Yon kepada Tirto di kompleks parlemen Senayan, awal Februari lalu.

Kevin Hendrawan, salah satu YouTuber ternama di Indonesia, saat datang ke redaksi Tirto pada pekan lalu membenarkan bahwa pembayaran pajaknya dihitung selayaknya pekerja seni yang lain.

“Pajak saya dihitung sebagai artis. Dan itu besar banget,” ujarnya.

'Kurang Sosialisasi soal Pajak' kepada Influencer

Kenalan saya dari Dirjen Pajak, Ahmad Taufiq, memberikan ilustrasi mengenai penghitungan pajak penghasilan.

“Ada dua macam metode," kata Taufiq saat kami bertemu pekan lalu di bilangan Kebayoran Baru. "Wajib pajak dapat menggunakan akuntansi atau bisa dengan menggunakan jasa konsultan pajak dan menghitungnya dengan norma. Nah, biasanya para influencer ini lebih memilih menggunakan norma."

Jika merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma penghitungan penghasilan neto, Ria Ricis dan Kevin Hendrawan serta influencer lain bisa masuk ke dalam dua opsi—tergantung Kantor Pelayanan Pajak menilai profesi mereka sebagai apa. Opsi pertama adalah "kegiatan hiburan, seni, dan kreativitas lainnya" dengan besaran norma 35 persen; dan opsi kedua adalah "kegiatan pekerja seni" dengan norma 50 persen. (Tercantum dalam Lampiran I nomor urut 1341 sampai 1346.)

Ilustrasinya secara umum: Ria Ricis, misalnya, yang memiliki penghasilan hingga Rp21 miliar per tahun menurut Socialblade.com, bila memakai norma PPh 35 persen, pajak yang harus ia setor per tahun bisa mencapai Rp2 miliar. Sementara jika menggunakan norma PPh pekerja seni konvensional sebesar 50 persen, negara bisa mengantongi pajak dari sang YouTuber itu sebesar Rp3 miliar per tahun.

Sayangnya, saat saya ingin mengetahui angka riil dari penghitungan pajak ini, pihak Ria Ricis enggan merespons.

Kanal YouTube Kevin Hendrawan memiliki lebih dari 746 ribu pelanggan dan tergolong akun grade B menurut socialblade.com. Estimasi pendapatannya dapat mencapai Rp3 miliar per tahun. Jika dihitung dengan norma PPh 35 persen, pajak yang harus dibayarkan Kevin sebesar Rp172,350 juta per tahun atau Rp14,362 juta per bulan.

Sementara jika berdasarkan pengakuan Kevin yang digolongkan artis oleh pihak Dirjen Pajak, norma PPh yang berlaku baginya lebih besar, yakni 50 persen. Artinya, ia bisa saja harus membayar hingga Rp25 juta per bulan atau Rp300 juta per tahun.

Kevin menampik angkanya sebesar itu saat ia menyetor kewajiban pajak. “Tidak. Tidak sampai segitu,” sergahnya. Meski begitu, ia enggan menyebut angka riilnya.

Ia menjelaskan estimasi yang dirilis socialblade.com menggunakan algoritma secara universal. Artinya, disamaratakan antara semua YouTuber di seluruh dunia. Padahal, menurutnya, kisaran tarif masing-masing YouTuber di tiap negara berbeda.

“Misalnya di Amerika Serikat, jika kanal YouTube ditonton dengan jumlah tertentu bisa mendapatkan 6 dolar AS, di Indonesia bisa hanya 1 dolar AS. Nah, Social Blade patokannya dari Amerika Serikat. Jadi terlihat besar,” ujar Kevin.

Kevin bersama YouTuber lain mengaku mulai sadar pajak dalam beberapa tahun terakhir. Ia berkata selama ini tidak ada sosialisasi menyeluruh dari pemerintah.

“Kami cari tahu sendiri. Tanya-tanya sendiri. Biasanya yang enggak bayar pajak mungkin yang abal-abal, ya. Tapi kami, yang sudah menjadikan ini sebagai pekerjaan utama, bayar pajak.”

Sementara untuk mekanisme pemotongan pajak dari aktivitas endorsement, lanjut Kevin, honor yang ia terima biasanya sudah dipotong pajak secara langsung oleh brand bersangkutan.

Berbeda dari Kevin, di kalangan influencer menengah ke bawah, terutama mereka yang menjadikan profesi ini sebagai sampingan, kewajiban membayar pajak belum sepenuhnya disadari. Kebanyakan dari mereka tidak tahu mekanisme penghitungan pajak.

“Kami bukannya tidak mau membayar atau melapor pajak, hanya saja kami tidak tahu. Saya harap mekanismenya bisa lebih mudah,” ujar Brian, bukan nama sebenarnya, pemilik kanal YouTube dengan 94 ribu pelanggan.

Brian juga berharap, jika nanti sudah ada mekanisme baru untuk menarik pajak bagi influencer, penghitungannya tidak berlaku surut sehingga ia tak perlu khawatir harus membayar utang pajak yang menumpuk nantinya.

Sayangnya, hal itu tidak mungkin dilakukan. Dalam UU Perpajakan, warga negara yang sudah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan kena pajak, otomatis akan menjadi subjek pajak. Maka, jika ada influencer yang tidak membayar pajak penghasilan pada tahun-tahun sebelumnya, ia tetap harus membayar utang pajak tersebut di tahun berikutnya.

Senada dengan Brian, Nisya, selebgram dengan 18 ribu pengikut, juga tak paham betul soal penghitungan pajak bagi influencer macam dirinya yang kerap menerima tawaran endorse. Beruntung penghasilan yang ia dapat sebagai selebgram belum membuatnya harus menyetor pajak kepada pemerintah.

“Aku paling dapat endorse hanya dua kali dalam sebulan. Masing-masing bisa sampai 500 ribu rupiah sekali posting. Enggak terlalu banyak,” kata Nisya.

Infografik HL Indepth Youtuber

Potensi Pajak Influencer Capai 15 Triliun

Google Indonesia mengklaim pengguna aktif YouTube Indonesia sudah menembus angka 50 juta. Dua ratus lima puluh di antaranya paling sedikit menghasilkan sekitar 17 ribu dolar dalam setahun. Sementara pengguna aktif Instagram di Indonesia sudah berkembang hingga 22 juta akun.

Sejak 2013, pemerintah melalui Dirjen Pajak menjanjikan akan "mencari formula tepat" terkait pajak untuk para influencer serta e-commerce. Ketentuan pajak yang sudah ada dinilai belum cukup maksimal untuk menarik pendapatan negara dari pajak penghasilan para selebritas dunia maya, terutama dari segi pengawasan.

Padahal perputaran transaksi e-commerce nasional tahun lalu mencapai Rp100 triliun. Dirjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara dari bisnis ini mencapai Rp15,6 triliun.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada mekanisme ajek untuk perkara pungutan pajak tersebut. Pola transaksi endorsement masih berkembang liar di ranah digital.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat masalah perpajakan influencer terletak pada "edukasi yang minim." Untuk itu, menurutnya, tidak ada salahnya jika Dirjen Pajak menyiapkan perangkat atau aplikasi yang memudahkan para influencer menghitung pajak mereka.

“Karena faktanya memang harus self-assessment. Tidak mungkin dibebankan ke pihak lain, misalnya platform media sosialnya,” kata Yustinus.

Famous.id, salah satu jaringan kreator konten berbasis di Jakarta, memiliki lebih dari 400 klien yang seluruhnya memiliki kanal YouTube. Aoura L. Chandra, sang pendiri, menyebut hampir seluruh klien ini tak ada yang memiliki kesadaran membayar pajak sebelum bergabung dalam jaringannya.

“Padahal potensinya besar,” ujar Aoura yang enggan menyebut nominal pasti potensi pajak tersebut.

Karena itu ia membuat mekanisme pemotongan pajak untuk para klien. Pendapatan YouTuber akan melalui Famous.id terlebih dulu untuk dipotong pajak penghasilan.

“Misalnya satu video dibayar Rp20 juta. Klien tetap bayar Rp20 juta tapi sampai ke mereka kita potong PPh. Prinsipnya adalah jika mereka mau menjadi kreator besar, ya harus patuh dengan peraturan,” ungkap Aoura.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam