tirto.id - Tasyabbuh merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada perbuatan meniru kebiasaan, gaya hidup, atau tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Dalam hadis, Rasulullah SAW memperingatkan umatnya agar tidak menyerupai kaum lain dalam hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Lantas, apa sebenarnya makna tasyabbuh, bagaimana hukumnya, dan apa dampaknya bagi kehidupan seorang Muslim?
Tasyabbuh yang berkaitan dengan keyakinan, ibadah, dan identitas keagamaan dilarang dalam Islam. Hal ini dianggap dapat menghilangkan jati diri seorang Muslim dan bertentangan dengan syariat Islam.
Agar bisa memahami lebih lanjut tentang larangan tasyabbuh dan contoh perbuatan tasyabbuh yang dilarang, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Tasyabbuh?
Tasyabbuh adalah istilah yang merujuk pada perilaku seorang muslim yang meniru atau menyerupai orang-orang yang tidak beriman. Hal ini bisa terlihat dari berbagai aspek, seperti gaya berpakaian, kebiasaan, perilaku, ibadah, dan lain sebagainya. Namun, larangan tasyabbuh tidak mencakup semua hal secara umum. Larangan tasyabbuh ini hanya berlaku pada perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan keimanan dan akhlak seorang muslim.
Dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq, tasyabbuh diartikan sebagai perilaku seseorang yang dengan sengaja meniru atau menyerupai orang lain, baik dalam seluruh aspek atau hanya sebagian saja. Contoh tasyabbuh misalnya ketika seorang pria meniru penampilan atau perilaku wanita, ataupun sebaliknya.
Dalil Mengenai Tasyabbuh
Dalam Al-Qur’an, dalil tentang larangan tasyabbuh telah jelas Allah sampaikan, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ar-Rum Ayat 31-32. Dalam ayat ini, Allah melarang kaum muslimin menyerupai kaum lain yang menjadikan mereka musyrik.
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ . مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍۭ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik (menyekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." (QS. Ar-Rum: 31-32).
Empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, juga sepakat bahwa tasyabbuh dalam konteks tertentu hukumnya terlarang, bahkan bisa menjadi haram. Masing-masing mazhab memiliki dalil dan tafsir ayat-ayat suci Al-Qur’an serta hadits-hadits Rasulullah SAW yang menegaskan larangan meniru atau menyerupai kaum non-Muslim, khususnya dalam perkara akidah, ibadah, dan tradisi keagamaan.
1. Larangan Tasyabbuh Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpegang pada dalil yang bersumber dari sabda Rasulullah SAW, yang menyatakan bahwa siapa saja yang menyerupai atau meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut. Dalil ini menegaskan larangan keras untuk tidak meniru golongan kafir, sekaligus sebagai peringatan agar umat Islam tidak menggadaikan identitas keagamaannya.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, larangan tasyabbuh lebih banyak merujuk pada konteks berpakaian, gaya hidup, dan penampilan fisik yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim.
Rasulullah SAW pernah bersabda tentang tasyabbuh, yaitu larangan bagi umat Islam untuk meniru kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip dan syariat Islam. Hadits tasyabbuh tersebut berbunyi:
مَنْ تَشَـبَّـهَ بِقَـوْمٍ فَهُـوَ مِنْـهُم
Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ibnu Majah).
2. Larangan Tasyabbuh Menurut Mazhab Maliki
Pandangan Mazhab Maliki tentang larangan tasyabbuh sejalan dengan Mazhab Hanafi. Mazhab Maliki merujuk pada dalil dari Al-Qur’an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 120, yang berbunyi:
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
Artinya: "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti millah (agama dan tata cara hidup) mereka. Katakanlah: 'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).' Dan jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 120).
3. Larangan Tasyabbuh dalam Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i juga menegaskan larangan tasyabbuh dan mengkategorikannya sebagai perbuatan haram. Dalam pandangan mazhab ini, seorang Muslim seharusnya tidak meniru kebiasaan, tradisi, maupun ciri khas orang-orang kafir atau mereka yang tidak beriman.
Pandangan ini sejalan dengan tafsir salah satu ayat dalam Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Jatsiyah ayat 18, yang berbunyi:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah:18).
4. Larangan Tasyabbuh dalam Mazhab Hambali
Mazhab Hambali juga secara tegas melarang perbuatan tasyabbuh. Larangan ini bersumber dari salah satu hadits Rasulullah SAW, di mana beliau menyatakan bahwa siapa saja yang menyerupai kaum lain bukan termasuk golongan kaum Muslimin.
Rasulullah SAW bersabda: "Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami." (HR. Tirmidzi).
Contoh Perbuatan Tasyabbuh
Ada banyak contoh tasyabbuh yang tanpa disadari sudah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari dalam kehidupan modern saat ini. Berikut adalah beberapa contoh tasyabbuh yang dilarang dalam Islam:
1. Mengikuti Perayaan Hari Raya Agama Lain

Larangan tasyabbuh yang pertama adalah mengikuti perayaan hari raya agama lain, seperti Natal, Diwali, Imlek, dan juga perayaan-perayaan yang bersifat ritual seperti Halloween dan Valentine. Tidak hanya mengikuti perayaannya, mengucapkan selamat atas hari raya agama lain juga termasuk perbuatan tasyabbuh yang dilarang dalam Islam.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
"Setiap umat memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita (Idul Fitri dan Idul Adha)." (HR. Bukhari, no. 952; Muslim, no. 892).
2. Mengikuti Ritual dan Ibadah Agama Lain
Mengikuti ritual dan ibadah agama lain juga termasuk dalam larangan tasyabbuh. Contohnya seperti ikut sembahyang di kuil, menghadiri misa di gereja, atau mengikuti upacara keagamaan yang bukan bagian dari ajaran Islam.
Allah telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah:42).
3. Meniru Kebiasaan yang Bertentangan dengan Syariat
Meniru kebiasaan atau gaya hidup yang bertentangan dengan syariat Islam juga termasuk dalam tasyabbuh. Contohnya adalah mengadopsi budaya hidup bebas, seperti pesta minuman keras, pergaulan bebas (pacaran tanpa batasan syar’i), atau kebiasaan meminta restu kepada arwah leluhur yang tidak sesuai dengan tauhid.
Dalam hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga jika mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikuti mereka."
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab, "Siapa lagi kalau bukan mereka." (HR. Bukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669).
Larangan tasyabbuh bukanlah tanpa alasan. Larangan ini bertujuan agar umat Muslim tetap teguh dalam menjalankan ajaran Islam serta menjaga identitas keislaman mereka.
Dengan tidak mengikuti atau meniru tradisi dan kebiasaan dari agama atau budaya lain yang bertentangan dengan syariat Islam, umat Muslim diharapkan dapat terhindar dari penyimpangan akidah dan tetap berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani