tirto.id - Pengendara wajib mengetahui jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual atau Non-ETLE selama pelaksanaan razia. Simak jenis pelanggaran lalu lintas beserta jadwal dan fokus lokasi operasi di sini.
Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi "Operasi Patuh 2026" (seperti Patuh Lodaya di wilayah Jawa Barat) akan dilaksanakan serentak selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selama pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas ini, pihak kepolisian tetap memberlakukan tindakan langsung (tilang manual) atau Non-ETLE di lapangan bagi pelanggar tertentu.
Sebagai operasi serentak yang bertujuan menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya, penegakan hukum kali ini memang mengoptimalkan sistem elektronik (ETLE) otomatis. Namun, petugas di lapangan dipastikan tetap mengincar dan menindak tegas jenis pelanggaran kasat mata yang tidak bisa dijangkau oleh kamera statis demi mewujudkan ketertiban yang transparan dan menyeluruh.
Tak hanya itu, penindakan manual ini diprioritaskan pada pelanggaran berat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Beberapa di antaranya meliputi penggunaan knalpot brong yang bising, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor), hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar spesifikasi kelengkapan berkendara.
Info Tilang Manual di Operasi Patuh 2026
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di berbagai wilayah hukum Indonesia menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat.
Meski dalam operasi tahun ini pihak kepolisian, seperti jajaran Polda Jawa Barat melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, sangat mengedepankan efektivitas teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), keberadaan petugas di lapangan tetap memegang peranan krusial. Sistem tilang manual atau penindakan Non-ETLE masih dipertahankan untuk menjangkau titik-titik buta yang tidak terawasi oleh kamera statis.
Langkah penggabungan metode penindakan ini sengaja diambil demi menciptakan ruang jalan raya yang jauh lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan. Tilang manual difokuskan sebagai instrumen penegakan hukum yang responsif terhadap pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata di lapangan.
Kehadiran personel kepolisian secara langsung di titik-titik strategis rawan pelanggaran diharapkan mampu memberikan efek jera yang instan sekaligus menekan potensi kecelakaan sejak dini.
Fokus utama dari tindakan langsung (Non-ETLE) oleh petugas kepolisian ini menyasar pada jenis pelanggaran yang dinilai fatal, mengganggu kenyamanan publik, hingga tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk memanipulasi hukum. Beberapa pelanggaran tersebut bahkan berpotensi memicu gesekan sosial atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Oleh sebab itu, pengendara diimbau untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan serta kelengkapan dokumen administrasi sebelum berkendara.
Berikut adalah sasaran penindakan pelanggaran Non-ETLE (tilang manual) di lapangan:
- Pelanggaran melawan arus;
- Ranmor yang tidak menggunakan TNKB atau TNKB yang tidak sesuai;
- Ranmor yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis);
- Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan, serta penggunaan komponen kendaraan yang standar sudah sepatutnya lahir dari kesadaran diri sendiri, bukan sekadar karena takut terhadap sanksi atau denda dari petugas yang berjaga.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































