Menuju konten utama

Negara yang Melarang Minuman Beralkohol: Brunei hingga Arab Saudi

Daftar negara yang melarang minuman beralkohol: Brunei, India, Arab Saudi, hingga Uni Emirat Arab.

Negara yang Melarang Minuman Beralkohol: Brunei hingga Arab Saudi
Ilustrasi pria menolak minuman alkohol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Minuman beralkohol mengandung zat adiktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi pengonsumsinya. Karena efek negatif itu, banyak negara mengatur peredaran alkohol dengan ketentuan khusus.

Kendati demikian, sebagian besar negara di dunia membolehkan konsumsi minuman beralkohol dalam batas moderat. Sementara itu, sebagian kecil lainnya melarang keras produksi, penjualan, hingga konsumsi alkohol, meskipun dalam kadar kecil.

Dilansir dari Quit Alcohol, kebanyakan negara yang melarang konsumsi minuman beralkohol merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim. Islam melarang pemeluknya untuk mengonsumsi minuman keras.

Ditambah lagi, dampak negatif akibat penurunan kesadaran selepas konsumsi minuman beralkohol menyebabkan negara-negara tersebut memberlakukan undang-undang prohibisi terhadap minuman keras.

Negara mana saja yang melarang konsumsi minuman beralkohol di wilayahnya? Laman World Atlas menuliskannya sebagai berikut:

Bangladesh

Pemerintah Bangladesh melarang konsumsi dan penjualan alkohol. Namun, warga non-muslim yang tinggal di sana atau mengunjungi negara tersebut diperbolehkan mengonsumsi alkohol selama tidak melakukannya di ruang publik.

Beberapa restoran, klub malam, hotel, dan bar di Bangladesh, terutama yang berada di lokasi wisata, juga diperbolehkan menjual alkohol.

Brunei

Di Brunei, konsumsi alkohol di tempat umum dan penjualannya dilarang hukum. Namun, orang dewasa non-muslim yang memasuki negara itu dapat membawa maksimal dua botol minuman keras dan 12 kaleng bir per orang ketika memasuki negara tersebut.

Selain itu, bagi mereka yang membawa minuman beralkohol harus melapor ke bea cukai di bandara, dengan menyampaikan bahwa minuman keras itu hanya untuk konsumsi pribadi saja.

India (Beberapa Wilayah Tertentu)

Di India, aturan dan regulasi terkait dengan penjualan, kepemilikan, dan konsumsi alkohol adalah urusan negara.

Di beberapa negara bagian di India, seperti Gujarat, Nagaland, dan, baru-baru ini, Bihar, telah dengan tegas melarang penjualan dan konsumsi alkohol dalam batas negara bagian itu. Di Manipur dan Lakshadweep, alkohol dilarang secara lokal di beberapa daerah regional.

Kerala juga memberlakukan beberapa pembatasan khusus pada penjualan dan konsumsi alkohol. Di negara bagian lainnya di India, tidak ada larangan untuk alkohol.

Iran

Pemerintah Iran melarang konsumsi minuman beralkohol bagi warga muslim. Namun, undang-undang tersebut dilonggarkan untuk non-muslim yang memperoleh izin khusus untuk memproduksi dan mengonsumsi alkohol dengan syarat dan ketentuan berlaku. Namun, non-muslim yang memasuki negara itu diizinkan membawa alkohol.

Kuwait

Pemerintah Kuwait melarang dengan tegas penjualan, konsumsi, dan kepemilikan alkohol. Negara ini juga tidak menoleransi warganya yang minum sambil mengemudi.

Meskipun hanya sejumlah kecil alkohol terdeteksi pada pengemudi, pelanggar akan dihukum berat. Penggunaan alkohol di tempat umum juga sangat dilarang dan dapat menyebabkan pemenjaraan atau deportasi bagi warga asing.

Libya

Wisatawan yang mengunjungi Libya disarankan untuk menghormati adat istiadat dan peraturan setempat. Undang-undang alkohol Libya cukup ketat terkait masalah minuman keras. Penjualan dan konsumsi alkohol dilarang sepenuhnya.

Mereka yang tidak menghormati hukum dan secara terbuka menjual atau mengonsumsi alkohol akan dihukum secara ketat.

Maladewa

Maladewa melarang penjualan dan konsumsi alkohol bagi penduduknya. Kendati Maladewa merupakan salah satu tujuan wisata populer, terkenal dengan pantai kelas dunia dan resor eksotisnya, hanya resor dan beberapa hotel, serta restoran dengan izin khusus yang diperbolehkan untuk menjual alkohol kepada pengunjungnya.

Mauritania

Di Republik Islam Mauritania di Afrika Utara Barat, penduduk Muslim dilarang memiliki, konsumsi, menjual, dan memproduksi alkohol.

Akan tetapi, non-muslim diperbolehkan mengonsumsi alkohol di kediaman pribadi atau di tempat-tempat khusus, seperti hotel dan restoran yang memiliki izin sah untuk menjual alkohol.

Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi, rumah bagi situs ziarah terbesar Islam, Mekah, memberlakukan larangan total terhadap alkohol.

Produksi alkohol, impor, penjualan, dan konsumsi minuman keras di negara ini tergolong ilegal. Pemeriksaan ketat bagasi di bandara dilakukan untuk memastikan tidak ada orang yang memasuki negara dengan membawa alkohol.

Hukuman berat dijatuhkan kepada mereka yang kedapatan menjual atau meminum alkohol di depan umum. Pemenjaraan dan hukuman cambuk adalah putusan bagi yang melanggarnya.

Pakistan

Di Pakistan, alkohol diizinkan selama tiga dekade sejak negara itu merdeka. Namun, alkohol kemudian benar-benar dilarang selama pemerintahan Zulfikar Ali Bhutto.

Akan tetapi, setelah lengser dari jabatannya pada 1977, larangan itu terus berlanjut. Saat ini, meskipun warga muslim tidak diizinkan untuk memproduksi, menjual, atau mengonsumsi alkohol di dalam negeri, minoritas non-muslim diizinkan untuk mengajukan izin terkait alkohol dengan ketentuan berlaku.

Sudan

Sejak 1983, Sudan melarang keras produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Keras yang disahkan oleh Partai Serikat Sosialis Sudan menerapkan aturan ketat terhadap perkara alkohol ini.

Kendati demikian, warga non-muslim tetap diperbolehkan dalam jumlah kecil mengonsumsi alkohol di kediaman pribadi. Namun, wisatawan selalu disarankan untuk mematuhi dan menghormati peraturan dan adat istiadat setempat.

Somalia

Somalia tergolong ketat dalam penerapan undang-undang terkait alkohol. Di negara itu, produksi, perdagangan, dan konsumsi alkohol sepenuhnya dilarang.

Meskipun non-muslim dan warga asing yang berkunjung diperbolehkan untuk mengonsumsi minuman keras, mereka harus melakukannya di kediaman pribadi. Hukuman ketat akan diberikan kepada mereka yang tidak menghormati hukum Islam di negara tersebut.

Yaman

Alkohol dilarang sepenuhnya di Yaman karena diyakini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Warga Yaman tidak diperbolehkan mengonsumsi alkohol di negara tersebut dan penjualan alkohol tergolong ilegal di semua wilayah, kecuali Aden dan Sana'a. Di dua wilayah itu, minuman beralkohol dijual di restoran, hotel, dan klub malam tertentu yang memeroleh izin khusus.

Warga asing non-muslim diperbolehkan membawa alkohol dalam jumlah terbatas ke Yaman dan diperbolehkan mengonsumsinya di kediaman pribadi mereka.

Uni Emirat Arab (di Sharjah)

Alkohol diizinkan untuk dijual di bawah peraturan yang sangat ketat di Uni Emirat Arab, kecuali di wilayah Sharjah yang sepenuhnya melarang konsumsi minuman beralkohol.

Di Sharjah, hanya mereka yang memiliki lisensi alkohol (biasanya non-muslim) dari pemerintah, yang diperbolehkan memiliki alkohol.

Selain itu, pemegang izin yang sah tersebut hanya boleh mengonsumsi alkohol di kediaman pribadi.

Konsumsi, penjualan, atau bentuk penggunaan alkohol lainnya di depan umum sangat dilarang dan pelanggarnya akan dikenakan hukuman penjara, cambuk, atau bentuk hukuman lainnya.

Di wilayah selain Sharjah, alkohol diperbolehkan untuk dijual di restoran, hotel, atau tempat lain yang memiliki lisensi alkohol yang sah.

Konsumsi alkohol diperbolehkan untuk non-muslim tetapi hanya di kediaman pribadi atau hotel dan bar yang mereka kunjungi. Turis asing diizinkan membawa minuman alkohol dalam jumlah terbatas ke negara itu untuk konsumsi pribadi.

Baca juga artikel terkait MINUMAN ALKOHOL atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno