Menuju konten utama

Aturan Investasi Industri Minol Dicabut, Perdagangan Eceran Tetap

Bahlil menjelaskan maksud eceran di sini tak semata-mata pemerintah melegalkan distribusi dan penjualan miras di toko pinggir jalan maupun mal.

Aturan Investasi Industri Minol Dicabut, Perdagangan Eceran Tetap
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pemerintah resmi menghapus 3 bidang usaha terkait industri minuman beralkohol yang tercantum dalam nomor 31-33 Lampiran III Perpres 10/2021. Meski dihapus, aturan lain yaitu nomor 44-45 tentang bidang usaha perdagangan eceran minuman beralkohol tetap berlaku.

“KLB 44 perdagangan eceran. Itu diatur lewat Permendag. Itu hanya bisa jual alkohol di tempat khusus. Hotel, tempat pariwisata, enggak boleh masuk di seluruh mal. Itu tempat khusus. Itu maksud eceran,” ucap Kepala BPMK Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers terkait Perpres 10/2021 secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil mengatakan maksud eceran di sini tak semata-mata pemerintah melegalkan distribusi dan penjualan miras di toko pinggir jalan maupun mal. Sebaliknya peredaran tetap dibatasi di tempat khusus yaitu tempat pariwisata dan hiburan. Hal ini sejalan dengan kolom persyaratan yang dicantumkan persis di sebelahnya lantaran berisi, “Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.”

Dengan kata lain, pelaku usaha UMKM belum tentu dapat mengedarkan secara luas. Terutama bila tidak memenuhi kriteria yang sudah diatur pemerintah.

Ia menegaskan kalau pengaturan ini berbeda dengan nomor 31-33 yang dihapus pemerintah. Pasalnya nomor 31-33 mengatur spesifik industri untuk memproduksi minuman beralkohol. Ia meminta agar masyarakat tak mencampur-adukan aturan ini dengan nomor 44-45 yang masih berlaku.

“Dua hal berbeda. Memproduksi di KLB 31-33 sementara KLB 44 itu bicara tempat melakukan proses penjualan. Tidak ada korelasinya,” ucap Bahlil.

Pencabutan nomor 31-33 dari Perpres 10/2021 dilakukan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). Pencabutan ini dilakukan setelah Jokowi menerima berbagai masukan dari kalangan pemuka agama, ulama, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Melalui keputusan itu, pemerintah tidak jadi membuka industri minol bagi investasi. Saat ini belum ada kejelasan realisasi dari pencabutannya, bilamana bidang usaha industri minuman beralkohol akan dikembalikan lagi pada daftar bidang usaha yang tertutup seperti pada Perpres 44/2016 atau dibuatkan pengaturan khusus.

Baca juga artikel terkait MINUMAN BERALKOHOL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz