Menuju konten utama

Mendagri Minta DPR Revisi UU Pilkada Disesuaikan Kondisi Aktual

Pemerintah pusat sepakat agar DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada.

Mendagri Minta DPR Revisi UU Pilkada Disesuaikan Kondisi Aktual
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai revisi UU Pilkada disesuaikan dengan kondisi yang sekarang terjadi. Hal ini dinyatakan saat Tito mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislatif DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Pemerintah tentunya berpendapat kalau memang mau dibahas, revisi Undang-Undang Pilkada tersebut, ya sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini," kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat sepakat agar DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Kemendagri kemudian akan mengikuti tahapan selanjutnya yang ditentukan oleh panja revisi UU Pilkada.

"Kami menyepakati untuk dibentuk panja dan dibahas di tahapan berikutnya. Tahapan berikutnya seperti apa, panjanya seperti apa, itu bicaranya teknis, silakan, nanti mengikuti," urainya.

Dalam kesempatan itu, Tito menyebutkan bahwa revisi UU Pilkada sejatinya bukan hal yang baru. Sebab, DPR RI memang mengusulkan revisi UU Pilkada dan revisi UU lain ke pemerintah pusat pada November 2023.

Usai menerima usulan tersebut, pemerintah pusat kala itu menunjuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan untuk membahas usulan revisi sejumlah UU dari DPR RI itu.

"Kami sudah melakukan pembahasan internal pemerintah, panitia antar-kementerian, termasuk juga mengundang KPU, Bawaslu, DKPP [terkait usulan revisi sejumlah UU dari DPR RI]," jelas Tito.

Ia menambahkan, pemerintah pusat kemudian mengirimkan balasan kepada DPR RI terkait usulan revisi sejumlah UU kepada DPR RI pada 22 Januari 2024. Akan tetapi, DPR RI baru mengundang pemerintah pusat untuk membahas revisi UU Pilkada pada 20 Agustus 2024.

"Setelah tanggal 22 Januari 2024, kita menunggu untuk dibahas, tapi belum sempat, belum ada undangan dari DPR RI ya. Kemudian kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus, ya otomatis kita menghormati untuk datang hadir sini," urai Tito.

Untuk diketahui, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan tepat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol pada Selasa (20/8/2024).

MK mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta. Apabila mengacu pada putusan MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto