tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran belanja daerah. Dalam surat edaran tersebut akan diatur mengenai item apa saja yang dapat diefisiensi.
“Tadi saya sudah sampaikan. Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah. Item apa saja yang harus dilakukan efisien,” kata Tito di Komplek Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025).
Tito menjelaskan, efisiensi anggaran daerah tersebut akan dipantau oleh Kemendagri melalui sistem. Dia berharap dengan pantauan dan monitor dari Kemendagri, efisiensi anggaran daerah dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Dan kami akan monitor melalui sistem kami. Daerah mana, dan setelah itu ditembusin kepada Mendagri, apa saja yang diefisiensikan,” kata Tito.
Ia berharap instruksi efisiensi tersebut tidak mengganggu kegiatan utama di pemerintah daerah. Menurut dia, efisiensi yang dilakukan secara sembarangan dapat merusak tatanan keuangan daerah, oleh karenanya dalam agenda retret dia meminta setiap kepala daerah memilah dan memilih anggaran yang diefisiensi.
“Tapi intinya yang utama, kegiatan utamanya tetap berjalan. Target-target harus tetap tercapai. Jangan sampai kemudian mereka membuat efisiensi yang sembarangan, yang kemudian malah enggak sampai target," kata Tito.
Dia menyampaikan, banyak daerah yang memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp5 triliun. Menurut Tito, hal itu terjadi karena APBD tidak digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Artinya enggak digunakan untuk kepentingan rakyat. Itu sudah disampaikan,” kata mantan kapolri tersebut.
Tito meminta kepada setiap kepala daerah untuk tidak berorientasi pada belanja ketika menggunakan anggaran. Menurut dia, cara menghabiskan anggaran bukan hanya dengan belanja namun juga dengan suntikan dana untuk mempermudah para pengusaha swasta sehingga mau berinvestasi di daerah.
“Dan kepala daerah saya minta berpikir jangan hanya mikirin ngabisin belanja. Bagaimana cari pendapatannya? Di antaranya mempermudah kemudahan berusaha untuk para swasta. Swasta ini bukan hanya asing, swasta dalam negeri, UMKM," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz