tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (14/11/2025). Pemusnahan dilakukan untuk menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen Indonesia.
“Impor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Diketahui, aksi pemusnahan balpres telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di beberapa tempat pemusnahan. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.
Adapun proses pemusnahan dilakukan melalui tahap insinerasi. Dalam proses ini, limbah tiba dalam kondisi masih berada di dalam kontainer, kemudian dituang satu per satu untuk masuk ke tahap rendering atau pemotongan menjadi cacahan.
Setelah melalui proses pencacahan, seluruh material kemudian dimasukkan ke dalam fasilitas pembakaran. Lalu, seluruh balpres yang diterima akan dimusnahkan 100 persen hingga menjadi abu.
Menurut Kemendag, 19.391 balpres diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok, yang berhasil diamankan. Temuan ini merupakan yang terbesar selama kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah, khususnya untuk kategori pakaian bekas impor.
“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas.
“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan. Seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha. Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan," ungkap Moga.
Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik perdagangan yang menyalahi hukum. “Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” papar Moga.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































