tirto.id - Praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam kurun 20 tahun terakhir (2005-2024), Indonesia mengalami potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp7,1 triliun akibat selisih pencatatan kepabeanan pada impor komoditas ini.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menjelaskan bahwa besaran kerugian tersebut dihitung dari selisih pencatatan impor pakaian bekas berkode HS 6309 yang mencapai 591 juta dolar AS.
“Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp7,1 triliun,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Lebih detail, Christiantoko menguraikan bahwa dalam dua dekade tersebut, catatan kepabeanan Indonesia hanya mencatat nilai impor pakaian bekas sebesar 16,4 juta dolar AS.
Sementara itu, catatan dari negara-negara mitra justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yaitu 607,4 juta dolar AS.
“Perbedaan pencatatan ini sebenarnya bisa bermakna dua hal. Ada manipulasi faktur atau misinvoicing atau memang barangnya masuk secara ilegal. Namun yang jelas, penerimaan negara mengalami kerugian,” ujarnya.
Christiantoko menyoroti bahwa masuknya barang bekas tanpa izin ini tidak hanya merugikan dari segi pendapatan negara.
“Masuknya barang bekas tanpa izin itu tidak hanya menimbulkan hilangnya potensi pendapatan negara, tetapi juga merugikan produsen kecil di Tanah Air dan kesehatan masyarakat,” paparnya.
Ancaman lain yang ditimbulkan adalah terjadinya praktik kejahatan misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan. “Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” jelas Christiantoko.
Data dari UN Comtrade juga mengungkap ketidaksesuaian. Malaysia, Singapura, dan Tiongkok tercatat sebagai eksportir utama pakaian bekas ke Indonesia, namun nama Malaysia dan Tiongkok justru tidak masuk dalam 10 besar eksportir versi catatan resmi Indonesia.
“Informasi itu mengisyaratkan adanya data dari negara-negara eksportir pakaian bekas ke Indonesia yang tidak tercatat secara resmi oleh kepabeanan kita,” tutur Christiantoko.
Atas dasar itu, Christiantoko mendesak agar rencana pemerintah untuk memburu impor pakaian bekas ilegal segera diwujudkan. Dia juga berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































