Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Tegas soal Impor Pakaian Bekas

Ia menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.

Pemerintah Diminta Tegas soal Impor Pakaian Bekas
Petugas menempelkan tanda pengawasan pada barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, mendorong agar pemerintah tegas dalam persoalan impor pakaian begas. Ia menilai penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujar Politisi Fraksi PKB dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10/2025).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.

Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop), yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” ujar Imas.

Oleh karena itu, iamenyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas.

Ia menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, menurutnya, tidak akan efektif.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengancam bakal memasukkan pengusaha yang pernah tertangkap tangan mengimpor pakaian bekas dalam jumlah besar ke dalam daftar hitam (blacklist). Begitu masuk daftar tersebut, para importir tidak lagi diizinkan mendatangkan barang dari luar negeri.

“Kalau dia yang pernah (mengimpor) ballpress, saya akan blacklist. Nggak (boleh) beli, impor barang-barang lagi,” katanya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Purbaya mengaku sudah mengantongi daftar nama pengusaha yang terlibat dalam praktik impor ilegal ini. Langkah memasukkan mereka ke dalam daftar hitam, menurutnya, merupakan bentuk mitigasi agar arus pakaian bekas impor ke Indonesia tidak semakin deras. Cara ini juga dinilai lebih efektif dan tidak terlalu merugikan negara, mengingat selama ini penindakan terhadap impor ballpress hanya dilakukan lewat pemusnahan barang.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra