tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayarkan gaji karyawan yang menerapkan skema kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) secara penuh. Imbauan ini disampaikan menyusul pengumuman skema WFA yang dapat diterapkan oleh perusahaan dari berbagai sektor menjelang dan setelah Idul Fitri 2026, tepatnya pada periode 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
Sebaliknya, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA juga harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban mereka. Dengan demikian, pelaksanaan WFA pada periode ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli, dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Diskon Tarif Transportasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Idul Fitri 2026, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dengan sedemikian rupa agar tetap produktif.
“Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota,” tambahnya.
Meski begitu, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Di sisi lain, menurut Yassierli, kebijakan WFA selama periode Lebaran 2026 ini ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat. Pelaksanaan WFA juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026, dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan work from anywhere,” kata Yassierli.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































