Menuju konten utama
Periksa Data

Membaca Jejak Masa Lalu Tiga Cawapres

Bagaimana rekam jejak dari ketiga calon wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024?

Membaca Jejak Masa Lalu Tiga Cawapres
Header Periksa Data Membandingkan Rekam Jejak Tiga Figur Cawapres di Pilpres 2024. tirto.id/Fuad

tirto.id - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai pada Selasa 28 November 2023 dan direncanakan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Dalam kurun waktu kurang lebih 74 hari tersebut, masyarakat masih memiliki waktu untuk mengenal, mempelajari, dan mempertimbangkan program dan rekam jejak masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebelum menjatuhkan pilihan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sejumlah pemilih mengaku telah yakin akan berpartisipasi di pemilu mendatang, sementara sebagian yang lain mengaku belum menetapkan pilihan. Para pemilih ini tentu perlu waktu untuk memikirkan atau menimbang rekam jejak pemimpin yang akan mereka pilih nantinya.

Salah satu pertimbangan yang bisa dilakukan masyarakat dalam menentukan pilihan adalah dengan melihat rekam jejak prestasi dan kontroversi dari masing-masing calon yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

Sebagai informasi, dalam survei yang dilakukan Tirto bekerja sama dengan Jakpat pada Juli 2023, yang melibatkan 1.500 responden pemilih pemula (17-21 tahun), terungkap bahwa rekam jejak hukum/hak asasi manusia (HAM), pengalaman memimpin, dan prestasi saat memimpin, menjadi tiga aspek terpenting dalam memilih presiden.

Pada artikel periksa data sebelumnya, Tirto telah membandingkan rekam jejak prestasi dan kontroversi dari ketiga calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Untuk melengkapi informasi tersebut, dalam artikel periksa data kali ini, Tirto akan membandingkan rekam jejak prestasi dan kontroversi dari tiga figur calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. Tulisan ini tidak menilai yang mana yang paling baik atau paling buruk, melainkan hanya mendeskripsikan rekam jejak masing-masing cawapres.

Lantas, bagaimana rekam jejak dari ketiga cawapres tersebut?

1. Muhaimin Iskandar

Rekam Jejak Prestasi

Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, lahir di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 24 September 1966.

Terlahir sebagai cicit dari salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Bisri Syansuri, karir politik Muhaimin bisa dibilang cukup cemerlang. Berbagai jabatan politik, mulai dari anggota DPR, menteri, hingga ketua umum partai politik, pernah dijajakinya dalam usia relatif muda.

Karir politik pria lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada ini dimulai bersamaan dengan lahirnya era Reformasi pada tahun 1998.

Cak Imin, bersama sejumlah tokoh NU, termasuk pamannya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang juga merupakan presiden keempat Republik Indonesia, mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Cak Imin langsung ditunjuk untuk menempati posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai ini.

Setahun setelahnya, Cak Imin terpilih sebagai anggota legislatif dan langsung mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPR-RI periode 1999-2004. Saat itu, ia baru berusia 33 tahun dan memegang rekor sebagai pimpinan DPR termuda. Perlu diketahui bahwa ia juga menjadi wakil ketua DPR pada 2004-2009 (periode kedua).

Pada tahun 2009, Muhaimin juga diangkat menjadi menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat menjabat sebagai Menakertrans, ia diketahui aktif memperjuangkan beberapa isu penting, diantaranya soal sistem kerja outsourcing.

Sistem outsourcing merupakan sistem yang ditolak oleh serikat pekerja buruh pada saat itu. Mereka getol menuntut pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing. Menanggapi hal tersebut, Muhaimin berjanji akan memperketat peraturan di bidang outsourcing, seperti dilansir dari Detik. Bahkan, dalam kesempatan yang sama, ia berjanji akan menghapus sistem outsourcing dalam dunia ketenagakerjaan.

Muhaimin lantas menepati janjinya dengan menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcingpada 2012, seperti dilansir Detik. Dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

Usai menjabat sebagai Menteri, karier Muhaimin kembali berlanjut di ranah legislatif. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI periode 2018-2019 dan yang teranyar, sebagai Wakil Ketua DPR-RI periode 2019-2024.

Pada tahun 2021, Ia meraih penghargaan untuk kategori pimpinan DPR yang humanis dan demokratis dalam perhelatan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Award 2021. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah dan sepak terjang Muhaimin dalam memperjuangkan humanisme dan penegakan demokrasi di Tanah Air.

Rekam Jejak Kontroversi

Di balik karir politiknya yang bisa dibilang cemerlang, nama Muhaimin juga tak lepas dari beberapa kontroversi yang menyertai. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah konfliknya dengan Gus Dur di PKB.

Mengutip pemberitaan Kompas pada 2008, perselisihan antara Gus Dur dan Muhaimin dimulai selepas Muktamar PKB pada tahun 2005. Saat itu, hasil Muktamar PKB menempatkan Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB sementara Gus Dur ditetapkan menjadi Dewan Syura PKB.

Dalam perjalanannya, hasil muktamar tersebut ternyata menimbulkan dua kubu di tubuh internal PKB. Puncaknya, pada tahun 2008, Cak Imin sempat diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PKB karena dinilai banyak melakukan manuver oleh Gus Dur.

Konflik internal PKB antara kubu Cak Imin dan Gus Dur pun semakin meruncing. Dua pihak yang berseteru sama-sama menggelar Muktamar Luar Biasa PKB untuk mendapatkan keabsahan.

Pada akhirnya, PKB versi Muhaiminlah yang disahkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri No:M.HH-70-AH.11.01 Thn. 2008 tanggal 5 September 2008 yang mengesahkan PKB di bawah Ketua Umum Cak Imin dan Lukman Edy sebagai Sekjen. Putusan ini juga menghentikan eksistensi PKB kubu Gus Dur.

Terkait konflik ini, putri kedua Gus Dur yang juga mantan Sekjen PKB, Yenny Wahid, menegaskan bahwa Gus Dur telah dikudeta Cak Imin lewat Muktamar Ancol pada 2008 silam.

"Muktamar Ancol kurang apa terang benderangnya? Di situ Gus Dur diganti, di situ Gus Dur dikudeta. Kok masih klaim menyatakan sebaliknya. Dan itu jelas sekali dari awal menjadi problem besar bagi kami, karena Gus Dur dilengserkan dari Ketum Dewan Syuro [PKB]," kata Yenny di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (5/9/2023) seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu, dalam suatu kesempatan, Muhaimin sendiri sempat menyatakan, konfliknya dengan Gus Dur dan polemik di tubuh PKB berapa tahun silam adalah urusan keluarga.

“Ini jadi, ini cerita keluarga ini. Saya sebenarnya enggak ingin ngomong urusan keluarga ini, ini urusan satu rumah,” ujar Muhaimin dalam acara Mata Najwa, yang dipublikasikan di YouTube pada Senin (4/9/2023).

Ia pun membantah isu yang menyebutnya mengkudeta Gus Dur. Menurut Cak Imin, yang benar adalah dia dikudeta oleh orang-orang, sehingga menjadi pemicu Gus Dur memberhentikannya dari posisi Ketua Umum PKB.

“Tuduhan saya berkhianat, bahkan ada yang bilang saya kudeta, yang benar adalah bahwa justru saya yang dikudeta," kata Muhaimin saat itu.

Kasus Korupsi “Kardus Durian” di Kemenakertrans

Selama menjabat sebagai Menakertrans, nama Muhaimin diketahui sempat terseret dalam pusaran kasus korupsi. Diantaranya, kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 di Kemenakertrans yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin.

Mengutip laporan Tirto, kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans pada tahun 2011. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, ada satu orang pihak swasta, seorang pengusaha bernama Dharnawati, yang diduga memberikan fee agar dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) di sejumlah daerah segera cair. KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus durian. Oleh sebab itu, kasus ini kerap dijuluki kasus "kardus durian".

Dikutip dari pemberitaan Kompas, uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPIDT di empat kabupaten, yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Pada persidangan yang dilakukan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

"Sama sekali tidak pernah. PPIDT pun kita tidak tahu, apalagi fee," kata Muhaimin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 20 Februari 2012, seperti dilansir dari Kompas.

Pada Februari 2023, kasus ini kembali diungkit saat Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatannya, MAKI menilai, KPK telah menghentikan penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Muhaimin tersebut. Namun, KPK sendiri pada April 2023 membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian. Keterlibatan Muhaimin Iskandar justru disinggung KPK dalam perkara ini.

“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023), seperti dilansir dari Kompas.

2. Gibran Rakabuming Raka

Rekam Jejak Prestasi

Lahir di Solo pada tanggal 1 Oktober 1987, nama Gibran Rakabuming Raka sendiri sebelumnya lebih dikenal sebagai putra sulung dari Presiden Jokowi dan seorang pengusaha.

Berdasarkan catatan Tirto, usaha Gibran sendiri meliputi berbagai bisnis, mulai dari usaha katering, kuliner, pakaian, hingga teknologi. Chilli Pari adalah usaha pertama Gibran yang dirintis sejak tahun 2010. Berkat kesuksesannya dalam mengelola usaha tersebut, ia pun didapuk menjadi Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.

Praktis, keterlibatan Gibran dalam dunia politik baru dimulai pada tahun 2019, saat ia resmi mendaftar dan bergabung bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai kader. Namun, tak butuh waktu lama, setahun setelahnya, Gibran langsung mendapat rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertarung di Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020.

Dalam kontestasi tersebut, Gibran, yang berpasangan dengan Teguh Prakosa dan didukung oleh total 14 partai politik, berhasil meraih 225.451 suara (86,53 persen), unggul sangat telak atas calon independen Bagyo Wahono dan Suparjo Fransiskus Xaverius, yang hanya memperoleh 35.055 suara (13,45 persen).

Gibran dilantik sebagai Wali Kota Solo pada tanggal 26 Februari 2021 saat berusia 33 tahun. Ia mencatatkan rekor sebagai wali kota termuda yang pernah memimpin kota tersebut. Selama lebih dari dua tahun memimpin Kota Solo, Gibran dan Pemkot Solo tercatat menerima sejumlah prestasi dan penghargaan.

Belum genap setahun menjabat, Gibran telah mendapatkan penghargaan sebagai Top Inspiring Leader dalam Joglosemar Tourism Awards 2021, dari Indonesia Travel Tourism Award (ITTA) Foundation. Tidak dijelaskan secara rinci, apa peranan Gibran hingga ia mendapatkan penghargaan tersebut. Di acara tersebut, ada 51 kategori penghargaan yang diberikan untuk para pelaku industri pariwisata di wilayah Yogyakarta-Solo-Semarang (Joglosemar).

Gibran juga dinobatkan sebagai wali kota terpegah, atau paling populer, oleh perusahaan intelijen media, Indonesia Indicator (I2), selama dua tahun berturut-turut, 2021 dan 2022. Pada tahun 2022, Gibran juga dinobatkan sebagai politisi muda tervokal (paling berpengaruh).

“Sepanjang 1 Januari–20 Desember 2022, figur Gibran tampil dalam 41.946 berita dari 20.194.242 total berita yang disajikan 8.244 media online di Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi I2, Rusika Herlambang, Jumat (13/1/2023) dilansir dari Republika.

Menurut Rustika, posisi Gibran sebagai figur terpegah dan tervokal boleh jadi karena posisinya sebagai putra Presiden Jokowi.

Namun demikian, lanjut dia, hanya 36 persen seluruh pemberitaan mengenai Gibran dikaitkan dengan posisinya sebagai anak Presiden. Sisanya, lebih banyak mengungkap terkait dengan berbagai aktivitas, kebijakan, maupun opininya, baik sebagai pribadi maupun walikota Solo.

Selama memimpin Kota Solo, Gibran juga tercatat gencar melakukan pembangunan kota lewat beberapa proyek.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Solo, pemerintahan Gibran sendiri berkomitmen mengembangkan ekonomi di berbagai sektor, dengan memberikan prioritas terhadap 17 titik prioritas pembangunan di Kota Solo. Titik prioritas ini mencakup pembangunan Masjid Raya Syekh Zayed, Elevated Rail Simpang Tujuh Joglo, PLTSA Puri Cempo, hingga revitalisasi sejumlah objek vital di Solo.

Gibran juga membawa tren pertumbuhan ekonomi di Solo meningkat pesat selama kepemimpinannya. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surakarta dalam laporan Indikator Ekonomi Kota Surakarta 2022 mencatat, pada tahun pertama Gibran menjabat (2021) ekonomi Solo tumbuh 4,01 persen.

Kemudian, pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi tahunannya tembus 6,25 persen. Angka ini jauh di atas pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah yang hanya 5,31 persen sekaligus menjadi yang tertinggi selama 7 tahun terakhir.

Selain berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi Solo di angka 6,25 persen, kepemimpinan Gibran di Solo diklaim sukses menekan angka kemiskinan pada 2022. Dikutip dari BPS Kota Surakarta dalam laporan "Surakarta Dalam Angka 2023", pada tahun 2021 persentase penduduk miskin di Solo mencapai 9,40 persen, lalu turun menjadi 8,84 persen pada tahun 2022.

Kota Solo dibawah kepemimpinan Gibran juga tercatat mendapat beberapa penghargaan. Tercatat, pada tahun 2023 ini saja, Gibran dan Pemkot Solo telah menerima beberapa penghargaan, diantaranya penganugerahan Sertifikat Adipura Kategori Kota Besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Gibran dan Pemkot Solo juga memenangkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ada pula penghargaan Digital Government Award Kategori Pencapaian Indeks SPBE dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Kota Solo di bawah kepemimpinan Gibran sukses mendapat predikat pertama sebagai Kota Paling Nyaman Dihuni atau most liveable city di Indonesia versi Ikatan Ahli Perencana (IAP). Diketahui, Kota Solo meraih skor Most Livable City Index (MLCI) sebesar 77,1 dari skala 100 poin.

Skor itu didasarkan pada survei persepsi warga terkait 28 indikator, mencakup fasilitas kesehatan, ketahanan pangan, transportasi, keamanan, pengelolaan sampah, sampai pelayanan pemerintah di masing-masing kota.

Rekam Jejak Kontroversi

Di balik sejumlah pencapaian dan penghargaan yang diraih Gibran saat memimpin Kota Solo, namanya juga tak lepas dari sejumlah sorotan dan kontroversi.

Dalam konteks pembangunan sejumlah proyek di Solo misalnya, beberapa pihak menyoroti penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mengutip catatan Kompas, terdapat 16 proyek pembangunan infrastruktur di Solo yang anggarannya dikucurkan dari pemerintah pusat atau menggunakan APBN.

Tak hanya itu, Kementerian BUMN, melalui perusahaan BUMN di bawahnya, juga menggarap beberapa proyek di Kota Solo. Yang terbesar adalah revitalisasi Lokananta yang anggaran revitalisasinya diklaim mencapai Rp50 miliar.

Menanggapi hal ini, ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkap, belanja pemerintah pusat yang terbilang sangat besar di Kota Surakarta bisa saja mengarah pada indikasi nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Termasuk indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan nepotisme karena ada preferensi khusus dari pembangunan dengan BUMN atau belanja pemerintah pusat masuk ke infrastruktur di daerah yang kepala daerahnya memiliki kedekatan hubungan keluarga," kata Bhima, Sabtu (21/10/2023) seperti dilansir Kompas.

Beberapa keberhasilan Gibran lain juga disorot, diantaranya klaim soal menurunnya angka kemiskinan di Solo. Mengacu pada data BPS, memang benar terdapat penurunan angka kemiskinan di Kota Solo dari tahun 2021 ke 2022. Namun, penurunan ini hanya sebesar 0,56 persen.

Jika dibandingkan, angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan prestasi kabupaten tetangganya, misal Kabupaten Karanganyar, yang berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,83 persen, Kabupaten Sragen yang menurunkan sebesar 0,89 persen, dan Kabupaten Klaten yang menurunkan sebesar 1,16 persen.

Kontroversi lain yang menimpa Gibran tak lain menyangkut proses pencalonannya sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran, yang masih berusia 36 tahun per 2023, awalnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yang berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait tafsir pasal tersebut.

Dalam putusannya, MK mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sejumlah pihak mempersoalkan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Jokowi yang juga paman dari Gibran. Putusan itu juga dinilai memberi karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Atas polemik ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran. Imbasnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Tak hanya itu, majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo juga meninggalkan permasalahan di tubuh PDIP. Majunya Gibran dinilai melanggar AD/ART dan garis keputusan partai yang telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan bakal capres dan wapres.

"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," Ujar Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah Sabtu (28/10/2023) dilansir dari CNN Indonesia.

Mahfud MD

Rekam Jejak Prestasi

Pria yang lahir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada 13 Mei 1957, ini, awalnya lebih dikenal sebagai akademisi dan guru besar di bidang ilmu hukum. Pria yang juga menjadi aktivis sejak mahasiswa ini memulai karirnya sebagai akademisi dengan menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984, menukil dari laman resmi MK.

Usai puluhan tahun berkarir sebagai akademisi, pada tahun 2001, ia ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan) pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur. Pada saat itu, penunjukkan Mahfud sebagai Menhan cukup menyita perhatian publik karena latar belakangnya dari kalangan sipil.

Meski hanya menjabat selama kurang lebih setahun sebagai Menhan, Mahfud merupakan salah satu sosok penting dibalik pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam periode pemerintahan yang sama, ia juga sempat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM menggantikan Yusril Ihza Mahendra pada tahun 2001, sebelum berhenti seiring dengan dilengserkannya Gus Dur dari jabatan Presiden RI.

Karir Mahfud berlanjut di ranah legislatif dengan menjadi anggota DPR-RI periode 2004-2008. Karirnya semakin memuncak ketika ia ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Praktis, dengan posisi ini, Mahfud tercatat menjadi salah satu politisi di Indonesia yang pernah mengemban jabatan sebagai eksekutif (menteri), legislatif (anggota DPR) dan yudikatif (Ketua MK).

Ia meraih penghargaan “KAHMI Award” dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) pada tahun 2010 berkat dedikasi, prestasi dan kinerja yang dicapainya dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Mahfud sempat ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila periode 2017-2018 sebelum dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019.

Sebagai Menkopolhukam, Mahfud diketahui cukup aktif dan berperan dalam membongkar dan mengawal beberapa skandal kasus korupsi besar di Indonesia.

Diantaranya, kasus dugaan pengadaan proyek satelit Kemenhan periode 2015 yang diduga merugikan negara sampai ratusan miliar, kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, hingga kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp23 triliun.

Tak hanya itu, Mahfud juga turut mengawal kasus pembunuhan yang melibatkan jenderal polisi Ferdy Sambo hingga mengungkap dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Atas kinerjanya sebagai Menkopolhukam, pada tahun 2022, Mahfud mendapat penghargaan Udayana Award, penghargaan tertinggi di Universitas Udayana, Bali karena dinilai mampu menegakkan hukum yang berkeadilan secara konsisten di tengah-tengah masyarakat.

Rekam Jejak Kontroversi

Di balik sejumlah pencapaian dan prestasi yang diraih Mahfud MD, namanya juga tak lepas dari sejumlah sorotan dan kontroversi. Selama ini, Mahfud dikenal sebagai sosok yang berani dan vokal, namun tak jarang beberapa pernyataannya tersebut menuai polemik dan kontroversi.

Belum lama ini, misalnya, Mahfud dengan lantang menyebut DPR sebagai markus, yang merujuk pada istilah makelar kasus. Peristiwa itu terjadi saat ia tengah menjalani rapat dengan Komisi III DPR-RI dalam rangka membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu pada Rabu (29/3/2023).

"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus," ucap Mahfud dilansir dari CNN Indonesia.

Sontak pernyataan Mahfud itu menuai respons keras dari sejumlah anggota Komisi III yang hadir dalam rapat. Mereka langsung mengajukan interupsi atas pernyataan tersebut. Anggota Komisi III DPR F-PDIP Arteria Dahlan bahkan sempat mengancam akan memperkarakan Mahfud MD secara hukum atas ucapannya tersebut, seperti dilansir Detik.

Pernyataan Mahfud juga menuai sorotan kala ia menyebut bahwa tidak ada unsur pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022.

Atas pernyataannya tersebut, kritik pun datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya dan IM57+Institute.

Dikutip dari pemberitaan VOA Indonesia, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai, pernyataan Mahfud tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Menanggapi kritik tersebut, Mahfud menyebut kelompok masyarakat sipil tak paham soal apa yang dimaksud pelanggaran HAM berat.

Dalam keterangan dalam unggahan Instagram pribadinya pada 4 Januari 2023, Mahfud menjelaskan pelanggaran HAM berat hanya bisa dinyatakan oleh Komnas HAM. Sementara itu, Komnas HAM telah menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty