Menuju konten utama

Apa Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Cak Imin Waktu Jadi Menteri?

Berikut kasus dugaan korupsi yang menyeret Cak Imin ketika dia jadi menteri di era SBY.

Apa Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Cak Imin Waktu Jadi Menteri?
Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). foto/ANTARA

tirto.id - Baru saja dideklarasikan sebagai bakal Cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin langsung mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panggilan terhadap Cak Imin dilayangkan KPK pada 31 Agustus 2023 lalu. Cak Imin akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam hal ini, Cak Imin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jadwal pemeriksaan Cak Imin dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 5 September 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Namun dia tidak hadir.

Dalam keterangannya, Cak Imin mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Namun, dia mengaku telah memiliki agenda ke Banjarmasin yang sudah dijadwalkan sejak lama. Dengan demikian, kemungkinan Imin akan meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Imin rencananya akan bertemu dengan personel dari organisasi Jam'iyyatulqurra wal Huffazh (JH) di Banjarmasin. Dia juga akan membuka forum MTQ internasional dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR.

Cak Imin akan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software di Kemenaker pada 2012 untuk keperluan proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kasus ini sudah menyeret tiga tersangka, yakni mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Muhaimin Iskandar

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (ANTARA FOTO/Wisnu Adhi)

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Saat Cak Imin Jadi Menteri

Sewaktu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014, KPK pernah melakukan OTT terhadap dua pejabat Kemenakertrans pada 2011 lalu.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya; dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, ada satu orang pihak swasta Dharmawati yang diduga memberikan fee agar dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) di sejumlah daerah segera cair.

KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp1,5 militer yang dimasukkan ke dalam kardus durian. Oleh sebab itu, kasus ini kerap dijuluki "kardus durian".

Kasus lain adalah dugaan korupsi pada pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans pada 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI di luar negeri itu tidak berfungsi penuh.

Mulanya software akan dipakai untuk memantau para TKI. Pada praktiknya, komputer hanya bisa digunakan untuk keperluan dasar saja.

"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, sistem proteksi TKI tersebut tidak bisa berjalan. Nilai proyek ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Baca juga artikel terkait CAK IMIN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto