Menuju konten utama

Mekanisme Seleksi Dirjen WHO & Apa Saja Tugasnya Usai Terpilih?

Mekanisme seleksi Dirjen WHO 2026-2027, daftar kandidat, tahapan pemilihan, serta tugas dan kewenangan Dirjen berdasar Konstitusi WHO.

Mekanisme Seleksi Dirjen WHO & Apa Saja Tugasnya Usai Terpilih?
Kantor Pusat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersiap memilih Direktur Jenderal (Dirjen) sebagai penerus Tedros Adhanom Ghebreyesus. Masa jabatan kedua Tedros segera berakhir 15 Agustus 2027. Dirjen WHO baru dijadwalkan bekerja mulai 16 Agustus 2027.

WHO saat ini mencatat empat prospective candidates atau kandidat prospektif, yakni Dr Hanan Mohammed Al-Kuwari (diusulkan Qatar), Dr Hanan Balkhy (diusulkan Arab Saudi), Dr Hans Henri P. Kluge (diusulkan Belgia), dan Budi Gunadi Sadikin (diusulkan Indonesia).

Status tersebut belum berarti mereka menjadi kandidat final. WHO baru akan mengumumkan daftar kandidat dan proposal resmi setelah proses pengajuan ditutup. Lantas, bagaimana mekanisme seleksi Dirjen WHO sampai salah satu kandidat terpilih?

Mekanisme Seleksi Dirjen WHO 2026-2027

Merujuk dokumen Handbook on the Director-General election process dari WHO, proses pemilihan Dirjen WHO sudah dimulai sejak 24 April 2026 ketika Dirjen WHO mengundang negara anggota untuk mengusulkan satu atau lebih kandidat. WHO menerima usul dalam bentuk proposal paling lambat sampai 24 September 2026 pukul 18.00 waktu Eropa Tengah.

Setiap proposal wajib dilengkapi CV menggunakan format standar WHO dengan panjang maksimal 3.500 kata, serta pernyataan bahwa negara pengusul dan kandidat bersedia mematuhi Code of Conduct pemilihan Dirjen WHO.

Setelah batas pengajuan berakhir, Ketua Executive Board membuka proposal. Sekretariat WHO menerjemahkannya ke enam bahasa resmi lalu mengirimnya ke negara anggota. WHO juga mempublikasikan CV, kualifikasi, pengalaman, dan kontak kandidat. Setiap kandidat menjalani cek kesehatan untuk memastikan mereka memenuhi syarat.

Sejak April 2026, kandidat dan negara pengusul bisa berkampanye dengan mengikuti Code of Conduct. Kegiatan kampanye serta jumlah dan sumber pendanaannya harus terbuka. Kampanye tidak boleh disamarkan dalam bentuk pertemuan teknis atau menggabungkan perjalanan dinas dengan kampanye.

Selanjutnya, jika terdapat lebih dari satu kandidat, WHO mengadakan web forum pada November 2026 untuk sesi tanya jawab antara kandidat dan negara anggota. WHO juga menggelar first candidates' forum yang dijadwalkan pada 18 November 2026. Setiap kandidat punya waktu sampai 10 menit untuk presentasi dan sesi tanya jawab dengan total durasi maksimal 60 menit.

Tahap berikutnya berlangsung pada sidang ke-160 Executive Board pada Januari 2027. Dewan melakukan penyaringan awal berdasar kriteria, antara lain latar belakang teknis kesehatan dan pengalaman kesehatan internasional, skill kepemimpinan, komunikasi dan advokasi, kompetensi manajemen organisasi, kepekaan terhadap perbedaan budaya, sosial dan politik, komitmen terhadap misi WHO, kondisi kesehatan yang baik, serta menguasai sedikitnya satu bahasa kerja resmi dari Executive Board dan World Health Assembly (WHA).

Jika nantinya terdapat lebih dari lima kandidat, Executive Board menyusun daftar pendek lima kandidat melalui pemungutan suara rahasia. Kandidat dengan suara terendah atau yang tidak mencapai 10 persen suara bisa dieliminasi. Tahap ini dilewati jika kandidat berjumlah lima atau kurang.

Kandidat yang lolos kemudian menjalani wawancara terbuka selama maksimal 60 menit, terdiri dari presentasi visi dan prioritas masa depan WHO selama maksimal 20 menit, serta sesi tanya jawab selama maksimal 40 menit.

Executive Board selanjutnya memilih maksimal tiga kandidat melalui pemungutan suara rahasia. Kandidat harus memperoleh suara mayoritas. Jika jumlah kandidat yang memenuhi syarat belum mencapai tiga, pemungutan suara dilanjutkan. Dalam kondisi tertentu, Executive Board bisa mengajukan kurang dari tiga kandidat.

Pemilihan Dirjen WHO oleh World Health Assembly (WHA)

Nama kandidat yang dinominasikan oleh Executive Board kemudian diserahkan kepada WHA. Jika terdapat lebih dari satu kandidat, WHO mengadakan second candidates' forum pada Maret 2027 dalam format diskusi panel antara kandidat, negara anggota, dan anggota asosiasi.

Sebelum pemungutan suara, kandidat juga bisa menyampaikan pernyataan maksimal 15 menit kepada WHA. Jika hanya ada satu kandidat, forum kandidat dan pernyataan ditiadakan.

WHA ke-80 dijadwalkan mengangkat Dirjen WHO baru pada Mei 2027. WHA merupakan badan pengambil keputusan tertinggi WHO yang terdiri dari seluruh negara anggota. Pengangkatan dilakukan melalui pemungutan suara rahasia.

Jika ada tiga kandidat, kandidat harus memperoleh sedikitnya dua pertiga suara anggota yang hadir dan memberikan suara. Jika tidak ada yang mencapai ambang batas tersebut, kandidat dengan suara terendah dieliminasi, lalu pemungutan suara dilanjutkan.

Tahap berikutnya bisa menggunakan ambang mayoritas negara anggota WHO atau mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Jika ada dua kandidat, mekanisme juga dimulai dengan ambang dua pertiga sebelum berlanjut ke ambang berikutnya. Jika hanya ada satu kandidat, WHA tetap melakukan pemungutan suara rahasia dan kandidat harus memperoleh minimal dua pertiga suara dari anggota yang hadir dan memberi suara.

Setelah terpilih, hasil diumumkan dalam sidang terbuka, kemudian WHA menyetujui kontrak pengangkatan Dirjen. Dirjen WHO baru ini nantinya menjabat mulai 16 Agustus 2027.

Dirjen WHO menjabat lima tahun, hanya bisa diangkat kembali satu kali. Tedros sendiri memulai masa jabatan keduanya pada 16 Agustus 2022 setelah kembali diangkat WHA pada Mei 2022.

Tugas Dirjen WHO Setelah Terpilih

WHO menyebut Dirjen sebagai pejabat teknis dan administratif tertinggi organisasi. Setelah terpilih, Dirjen WHO bertugas memimpin, mengawasi pekerjaan WHO, mewakili WHO di tingkat global, serta membantu negara anggota memajukan kesehatan masyarakat dunia.

Jika mengacu pada Konstitusi WHO, berikut tugas dan kewenangan Dirjen WHO:

  • Pejabat teknis dan administratif utama (Pasal 31): Dirjen menjadi pejabat teknis dan administratif utama WHO di bawah kewenangan Executive Board.

  • Sekretaris ex-officio (Pasal 32): Dirjen bertindak sebagai sekretaris ex-officio untuk World Health Assembly, Executive Board, seluruh komisi dan komite WHO, serta konferensi yang diselenggarakan WHO. Fungsi sekretariat tersebut bisa didelegasikan kepada pihak lain.

  • Hubungan dengan pemerintah dan organisasi (Pasal 33): Dirjen bisa membuat pengaturan dengan negara anggota untuk memperoleh akses langsung ke departemen pemerintah, khususnya administrasi kesehatan dan organisasi kesehatan nasional. Dirjen juga menjalin hubungan langsung dengan organisasi internasional dalam lingkup kewenangan WHO serta menyampaikan informasi terkait suatu wilayah kepada kantor regional masing-masing.

  • Keuangan dan anggaran (Pasal 34 dan Pasal 55): Dirjen menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan serta perkiraan anggaran WHO kepada Executive Board.

  • Pengangkatan staf (Pasal 35 dan Pasal 53): Dirjen mengangkat staf Sekretariat berdasar peraturan kepegawaian yang ditetapkan World Health Assembly. Untuk staf kantor regional, mekanisme pengangkatannya ditentukan berdasar kesepakatan Dirjen dan Regional Director.

  • Penanganan epidemi (Pasal 28 i): Executive Board bisa memberi kewenangan kepada Dirjen untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam memerangi epidemi.

  • Pengusulan komite khusus (Pasal 38): Dirjen bisa mengusulkan pembentukan komite lain yang diperlukan kepada Executive Board.

  • Amandemen Konstitusi WHO (Pasal 73): Dirjen menyampaikan teks usulan perubahan Konstitusi WHO kepada negara anggota setidaknya enam bulan sebelum usulan tersebut dipertimbangkan World Health Assembly.

  • Perwakilan di Mahkamah Internasional (Pasal 77): Dirjen bisa bertindak atas nama WHO dalam proses di International Court of Justice terkait permintaan pendapat hukum (advisory opinion) dan mengatur penyajian perkara organisasi di hadapan Mahkamah.

  • Menjaga independensi (Pasal 37): Dalam menjalankan tugas, Dirjen dan staf WHO tidak boleh meminta atau menerima instruksi dari pemerintah atau otoritas mana pun di luar organisasi. Mereka juga wajib menjaga karakter internasional dari jabatan tersebut.

Baca juga artikel terkait WHO atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora