Menuju konten utama

Mekanisme CPNS 2024 dan Ketentuannya Menurut Kemenpan RB

Simak mekanisme CPNS 2024 dan ketentuannya yang tercantum dalam KemenpanRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi CPNS.

Mekanisme CPNS 2024 dan Ketentuannya Menurut Kemenpan RB
Sejumlah calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Pemprov Sulsel mencuci tangan sebelum memasuki ruangan ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda.

tirto.id - Simpang siur jadwal pendaftaran CPNS 2024 kini menemui titik terang setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 (29/07/2024)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap bahwa proses verifikasi formasi CPNS 2024 telah mencapai 97 persen.

Berdasarkan data tersebut, masih tersisa tiga persen lagi kementerian/lembaga yang belum selesai verifikasi formasinya. Proses verifikasi ini tahap yang paling krusial, sebab formasi yang diusulkan akan dicek ulang supaya sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Mekanisme Penerimaan CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh setiap calon. Melalui tahapan-tahapan ini CPNS akan dinilai kompetensi dan kelayakannya secara menyeluruh.

Tahapan yang akan dilalui pelamar PNS mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara pengadaan PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Rekrutmen CPNS 2024 berfokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pada tahun ini, pemerintah juga mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

Berikut Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024:

1. Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri pada rekrutmen ASN 2024 terdiri dari penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.

2. Penetapan kebutuhan di atas dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penetapan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) CPNS 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia 18-35 tahun pada saat melamar. Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
  • Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
  • Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
g. memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

j. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

4. Selain itu, mekanisme penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat 'Dengan Pujian'/ Cumlaude dengan jenjang Pendidikan paling rendah S1 dengan akreditasi perguruan tingghi A dan akreditasi program studi A, tidak termasuk Diploma Empat

b. Penyandang Disabilitas

c. Diaspora dapat melamar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

d. Putra/Putri Papua dibuktikan dengan akta kelahiran/suratb keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

e. Putra/Putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN dan akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara

5. Sedangkan penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat 'Dengan Pujian'/ Cumlaude dengan jenjang Pendidikan paling rendah S1 dengan akreditasi perguruan tingghi A dan akreditasi program studi A, tidak termasuk Diploma Empat

b. Penyandang Disabilitas

c. Diaspora dapat melamar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

d. Putra/Putri Daerah Tertinggal dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pada saat pembuatan akun di SSCASN.

6. Berdasarkan ketentuannya, Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS paling sedikit 2% untuk penyandang disabilitas dasri total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan.

7. Kemudian instansi pusat juga wajib mengalokasikan 5% untuk kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.

8. Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

9. Bagi Instansi Daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 2% untuk kebutuhan khusus disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkam oleh Menteri. Dan paling banyak 2% untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Daerah yang dimaksud ialah Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024.

10. Kemudian, Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

11. Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan pada kebutuhan khusus yang ada di Instansi Pusat ataupun Instansi Daerah ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri. Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan tersebut dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

12. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

13. Selain itu, Instansi pemerintah harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas bagi penyandang khusus disabilitas.

Adapun kriteria jabatan khusus penyandang disabilitas dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
  • Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
  • Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
Sedangkan penyandang disabilitas tidak dapat mengisi jabatan sebagai berikut:

  • Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
  • Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
  • Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
  • Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
14. Instansi pemerintah yang mengalokasikan penetapan kebutuhan khusus disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat terkait keterbatasan fisik dan di luar dari kompetensi jabatan.

15. Adapun persyaratan kebutuhan khusus disabilitas dapat melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Selain surat, penyandang disabilitas juga dapat menyampaikan video singkat kegitan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

16. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Khusus Diaspora

Berdasarkan Mekanisme CPNS 2024, berikut persyaratan Kebutuhan khusus Diaspora:

a. WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;

b. Jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:

1) jabatan peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;

2) jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan

3) jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;

c. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

d. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan

e. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar khusus diaspora lulus seleksi tahap akhir dan terbukti tidak sesuai dengan surat pernyataan bermaterai, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

PPK juga dapat membatalkan kelulusan pelamar diaspora dan mengumumkan pembatalannya dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. apabila pelamar diaspora tidak dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan.

Dalam proses seleksi apabila ada pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat disi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

b. Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. Mekanisme ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua.

Mekanisme ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hyakni 29 Juni 2024, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra