tirto.id - Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita melalui pengacaranya, Erna Ratnaningsih, menyatakan kecurigaan pada pejabat Bapenda Kota Semarang, yakni menilap uang iuran kebersamaan pegawai untuk jalan-jalan ke Singapura.
Awalnya, Erna mempertanyakan keputusan pejabat Bapenda yang tetap menarik iuran meski sudah tidak menyetor ke Mbak Ita dan Alwin Basri. Bahkan, penarikan masih dilakukan meski sudah dilarang dengan surat edaran yang berlaku sejak Januari 2024.
Menurut informasi yang diterima Erna, pasca terbit surat edaran, iuran kebersamaan pegawai Bapenda masih dilakukan. Bahkan mengalami peningkatan, terkumpul Rp1,2 miliar (sumber lain mengatakan Rp1,9 miliar).
"Uang itu tidak diberikan kepada Bu Ita dan Pak Alwin, kemudian saudara gunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri?" tanya Erna kepada saksi Binawan Febriarto di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (9/7/2025).
Binawan yang merupakan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda, tidak mengelak masih terdapat iuran walaupun sudah ada larangan. "Iya, masih terkumpul Rp1,2 miliar," Binawan mengakui.
Binawan juga mengakui dirinya dan beberapa pejabat setingkat kepala bidang melakukan piknik ke Singapura pada Februari 2024. Namun, dia mengeklaim acara tersebut tidak menggunakan dana iuran.
"Kami ke Singapura pakai dana pribadi, nggak pakai uang iuran," ucapnya.
Majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi terlihat menunjukkan sikap heran mengetahui uang iuran kebersamaan pegawai Bapenda senilai Rp1,2 miliar tetap habis.
"Iya, saat ini sudah habis," imbuh Binawan.
Binawan mengatakan iuran kebersamaan dilakukan atas dasar sukarela, tetapi nilainya ternyata telah ditentukan. Pihak yang menentukan ialah Kepala Bapenda dan para kabid, termasuk Binawan.
Dalam sidang terungkap, pejabat Bapenda tidak melaporkan secara utuh penggunaan iuran, padahal semua pegawai yang iuran harusnya mendapat laporan.
Binawan mengakui pula, Kepala Bapenda Kota Semarang dan para kabid bersepakat merahasiakan sebagian penggununaan iuran. Antara lain, seperti yang diperuntukkan memenuhi permintaan Mbak Ita dan Alwin.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada kurun waktu 2022-2023, iuran kebersamaan yang disetor ke Mbak Ita mencapai Rp1,2 miliar dan untuk Alwin Rp1 miliar.
"Itu tidak dilaporkan ke semua pegawai. Pimpinan Bapenda menginginkan [informasi] ini sampai di kabid saja," kata Binawan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































