Menuju konten utama

Rezim Mbak Ita: Pejabat yang Vokal Dimutasi, Diganti Kerabat

Yulia Adityorini, Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah di Bapenda dipindah ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rezim Mbak Ita: Pejabat yang Vokal Dimutasi, Diganti Kerabat
Mbak Ita dan Alwin Basri berjalan usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025). trito.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mempunyai catatan kelam. Fakta sidang mengungkap adanya mutasi bagi pejabat yang vokal memberi kritikan.

"Ada kepala bidang yang selalu vokal dalam rapat akhirnya dipindah," beber pejabat Bapenda Kota Semarang, Binawan Febriarto, saat bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7/2025).

Pejabat yang dimutasi itu bernama Yulia Adityorini, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah di Bapenda. Ia dipindah ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang.

"Bu Yulia dimutasi ke DPMPTSP," ujar Binawan.

Setelah itu, jabatan kepala bidang di Bapenda diemban Idha Sulistyowati Ika Srinanda. "Penggantinya Bu Idha, yang kemudian saya ketahui masih ada hubungan saudara dengan Bu Ita," ungkapnya.

Mbak Ita membantah kesaksian Binawan. Dia menampik dengan bilang tidak punya garis kekerabatan dengan Idha Sulistyowati.

Namun, Binawan tetap kukuh meyakini hubungan keduanya, didasarkan pada pengakuan Idha sendiri. "Yang bersangkutan menyampaikan masih saudara. Saya percaya," tuturnya.

Mutasi jabatan Yulia menjadi contoh konkret ancaman yang disampaikan suami Mbak Ita, Alwin Basri. Binawan mendengar secara langsung Alwin pernah mengancam mencopot pejabat yang tidak menuruti perintahnya.

Karena ketakutan itu pula mereka menuruti permintaan Alwin dan Mbak Ita untuk menyerahkan setoran rutin yang diambilkan dari uang iuran kebersamaan para pegawai Bapenda Kota Semarang.

Dalam kurun waktu 2022-2023, iuran kebersamaan yang disetor ke Mbak Ita mencapai Rp1,2 miliar dan untuk Alwin Rp1 miliar.

Pada sidang tersebut, Mbak Ita berupaya memutarbalikkan fakta sidang dengan menyebut Binawan dan Indiriyasari Kepala Bapenda pernah mengajukan nama-nama untuk dimutasi.

"Saudara pernah membawa catatan tulisan tangan tentang rencana mutasi di Bapenda. Tapi saat itu saya tolak karena tidak ada memo resmi," kata Mbak Ita. Namun, Binawan menegaskan tidak pernah melakukan itu.

Untuk penerimaan uang yang bersumber dari iuran kebersamaan, Mbak Ita mengakui. "Saya tegaskan, saya hanya menerima, tidak meminta," kata Mbak Ita.

Mbak Ita juga sudah mengembalikan uang yang sempat ia terima.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah