Menuju konten utama

Catatan Iuran Kebersamaan Dibakar, Ada Bukti Setor ke Mbak Ita

Catatan pengeluaran iuran kebersamaan dibakar saat ada penyelidikan KPK.

Catatan Iuran Kebersamaan Dibakar, Ada Bukti Setor ke Mbak Ita
Syarifah, Bambang Prihartono, dan Yulia Adityorini yang sama-sama Kabid di Bapenda (duduk berjejer), diperiksa sebagai saksi sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Syarifah, mengaku disuruh membakar catatan penggunaan iuran kebersamaan. Catatan tersebut antara lain berisi bukti setoran ke Hevearita G Rahayu, mantan Wali Kota Semarang.

"Semua catatan pengeluaran iuran kebersamaan sudah saya bakar. Saat itu sudah ada penyelidikan KPK," ujar Syarifah saat menjadi saksi sidang Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).

Syarifah menjabat Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan di Bapeda Semarang. Dia juga diberi tugas tambahan untuk menjadi bendahara iuran kebersamaan, yakni iuran yang dipotong dari tunjangan seluruh PNS Bapenda.

Pada 19 Januari 2024, Syarifah dipanggil Kepala Bapenda, Indriyasari alias Iin, ke ruangannya. Dia lalu diperintah untuk menghilangkan seluruh catatan penggunaan iuran dengan cara membakar.

"Ada catatan pengeluaran untuk Bu Ita, untuk Pak Alwin, dan lain-lain," bebernya di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Syarifah mengaku mendapat perintah menghilangkan barang bukti dari Iin. Namun, berdasarkan penjelasan atasannya, ia mengetahui perintah itu bersumber dari instruksi Mbak Ita.

"Waktu itu Bu Iin menyampaikan katanya ada perintah dari Bu Ita bahwa semua catatan harus dihilangkan," jelasnya.

Syarifah sempat menanyakan alasan perintah membakar catatan pengeluaran iuran kebersamaan. Namun, saat itu ia tak mendapat jawaban.

"Bu Iin tidak menjelaskan alasan apapun. Hanya meminta saya untuk menuruti perintah," imbuhnya.

Rahasiakan Permintaan Uang

Pejabat Bapenda Kota Semarang bersepakat merahasiakan permintaan uang dari Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka tidak mengumumkan ke seluruh pegawai Bapenda meski uang yang disetor diambil dari iuran kebersamaan para pegawai.

"Kami sepakat agar tak disampaikan ke siapa-siapa. Itu kesepakatan kami para kepala bidang dan kepala badan," ujar Bambang Prihartono, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang saat bersaksi di sidang Mbak Ita, Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan, permintaan uang Mbak Ita awalnya disampaikan oleh Iin, Kepala Bapenda, dalam rapat terbatas. Intinya, Iin menyampaikan ada permintaan uang Rp300 juta dari Mbak Ita.

"Kami tidak sampaikan ke seluruh staf karena kami menghormati Bu Ita," Bambang mengakui.

Permintaan Mbak Ita itu direalisasikan. Namun Bambang tidak mengetahui pasti rinciannya.

Keteraangan penyerahan uang dilengkapi Syarifah. Dia mengaku pada kurun waktu 2022--2023, menyetor uang kepada Mbak Ita dalam empat tahap dengan total Rp1,2 miliar.

"Setiap menyerahkan, saya ikut mendampingi Bu Iin. Biasanya uang tunai, saya bungkus pakai kertas kado," bebernya.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah