Menuju konten utama

Martono Minta Bebas Meski Akui Setor Rp4 M ke Suami Mbak Ita

Martono juga meminta Majelis Hakim pulihkan hak dan martabatnya yang sejak penyelidikan kasus ini nama baiknya tercemar.

Martono Minta Bebas Meski Akui Setor Rp4 M ke Suami Mbak Ita
Terdakwa Martono (berbaju batik biru kuning) didampingi penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025). tirot.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono, meminta dibebaskan dari dakwaan. Sebelumnya, dia dituntut hukuman lima tahun dua bulan.

"Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar penasihat hukum Martono, Paulus Sirait, di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (7/7/2025).

Terdakwa juga meminta Majelis Hakim memulihkan hak dan martabat terdakwa yang sejak penyelidikan kasus ini nama baiknya menjadi tercemar.

Paulus tidak menampik Martono telah menyetor hasil commitment fee pengondisian paket pekerjaan di Kota Semarang kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita. Uang diberikan secara bertahap dengan total Rp4 miliar.

Namun, menurutnya, pemberian itu murni gratifikasi. Sementara dalam ketentuan, yang dikenai saksi adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

"Subjek hukumnya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara terdakwa Martono bukan pegawai negeri juga bukan penyelenggara negara," tegas Paulus.

Martono merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Organisasi itu juga bukan lembaga negara.

Paulus berpendapat Martono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK.

Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, dia memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam kesempatan itu, Martono juga menyampaikan pembelaan secara pribadi. Dia mengaku tidak menerima manfaat dari pengondisian proyek di Pemkot Semarang. Selama ini ia melobi-lobi demi memperjuangkan anggota Gapensi.

Bahkan, Martono merasa rugi banyak. Pasalnya, ia sudah menyetor fee kepada Alwin Rp4 miliar, tetapi juga dibebani mengembalian Rp2,5 miliar kepada negara sebagai tindak lanjut temuan BPK.

"Apakah adil saya harus menerima proses hukum ini? Sedangkan saya pribadi sudah rugi dengan mengeluarkan uang Rp4 miliar, ditambah pengembalian BPK Rp2,5 miliar," ucap Martono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah sehingga layak dijatuhi hukuman penjara dan denda.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Martono dengan penjara lima tahun dua bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa Rio Vernika Putra kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim menghukum Martono dengan hukuman tambahan. Ia meminta Martono membayar uang pengganti kerugian negara senilai suap yang ia terima.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp245,7 juta," ucap Jaksa Rio.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah