tirto.id - Kepala Kelompok (Kapoksi) Pengawasan Pupuk di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Henry Y Rahman, menilai keuntungan yang ditetapkan kepada distributor atau Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang ditetapkan sebesar Rp50 per kg dan Rp75 per kg untuk Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau pengecer masih terlalu kecil.
Margin fee yang terlalu kecil tersebut, membuat tidak sedikit distributor dan pengecer menaikkan harga jual pupuk bersubsidi, sehingga pada akhirnya membuat Harga Eceran Tertinggi (HET) naik signifikan.
“Ini yang sebetulnya lagi heboh di lapangan, tentang fee. Kenapa HET naik? Karena memang fee-nya kecil, margin fee-nya kecil sekali,” ujar dia, dalam diskusi publik Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk Saat Ini, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Karenanya, untuk mencegah agar distributor dan pengecer tidak menaikkan harga jual pupuk bersubsidi kepada para petani yang telah terdaftar di RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, Kementerian Pertanian berencana menyesuaikan margin fee pupuk bersubsidi.
Ada tiga alternatif hitungan margin fee yang disiapkan Kementerian Pertanian, di antaranya dengan memasukkan komponen margin fee eksisting dan dijumlahkan dengan biaya upah, biaya perawatan gudang, biaya transportasi serta biaya sewa gudang. Dengan asumsi ini, margin fee dapat mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Opsi kedua, dengan menambahkan margin fee eksisting dengan biaya perawatan gudang, biaya transportasi dan biaya sewa gudang. Rumus ini berpotensi membuat margin fee naik 10 persen dengan efisiensi biaya distribusi. Terakhir, Kementan tidak menyasar kenaikan margin fee, melainkan peningkatan keuntungan hingga 10 persen dengan biaya operasional mengalami kenaikan hingga 30 persen.
“Mudah-mudahan, kalau ini disetujui dan dilakukan ke depan, itu juga akan mengurangi (kemungkinan) HET naik. Sebetulnya HET naik itu versinya banyak sekali, karena memang di dalamnya itu tercampur dengan iuran kelompok, (biaya) transportasi. Nah, itu yang mungkin tidak terinformasikan juga sehingga yang keluar itu adalah HET tinggi,” jelas Henry.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































