tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan didukung perlindungan asuransi.
Dengan demikian, risiko dari kejadian-kejadian seperti keracunan hingga masalah dalam distribusi makanan dapat dimitigasi.
Tidak hanya itu, asosiasi industri asuransi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini, baik dari sisi penyediaan bahan baku, pengolahan dan distribusi dan konsumen.
Beberapa risiko tersebut di antaranya, risiko food poisoning atau keracunan bagi penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil menyesui.
"Kemudian risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, SPPI, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," ujar Ogi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, secara daring, Jumat (9/5/2025).
Skema asuransi ini dirancang untuk melindungi penerima manfaat atau masyarakat dan juga pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi tersebut. Pada saat yang sama, skema asuransi ini juga merupakan upaya untuk mendorong penetrasi industri asuransi.
"Nah, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG," tambah Ogi.
Selain itu, OJK juga masih akan berkoordinasi dengan Asosiasi terkait berapa besar pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan.
"Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi, karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja," tambahnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































