tirto.id - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Alif Ramadhan, bersama kawan-kawannya mendaftarkan gugatan Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat UU TNI sehari usai disahkan pada Jumat (21/3/2025).
Alif menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa UU TNI perlu digugat dan dibatalkan demi hukum. Menurutnya, dalam proses pembuatan UU TNI, pemerintah dan DPR RI tidak melibatkan partisipasi publik.
"Realitas justru sebaliknya, masyarakat tidak memperoleh draf hingga hari ini," kata Alif saat dihubungi Tirto, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Alif menilai DPR tidak melibatkan publik dalam pembahasan karena hingga saat ini draf UU TNI tidak dipublikasikan di website resmi. Sehingga, menjadi penegasan bahwa pengabaian partisipasi publik menjadi nyata di depan mata.
"Kemudian DPR justru berstatement bahwa, drafnya tidak dipublikasi karena beberapa alasan. Di sini jelas terjadi pengabaian partisipasi publik," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi hal yang wajib di setiap pembuatan undang-undang. Hal ini karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa DPR wajib melibatkan publik.
"Pada bagian pembahasan, terabaikan pula pelaksanaan Bab XI mengenai Partisipasi Masyarakat, karena pada Pasal 96 ayat (4) memerintahkan bahwa naskah RUU harus dapat diakses masyarakat dengan mudah," kata dia.
Dirinya juga menemukan kejanggalan sebelum proses pembahasan UU TNI yang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Oleh karenanya dengan kejanggalan tersebut, Alif bersama mahasiswa UI lain meminta MK membatalkan UU TNI.
"Maka menjadi kejanggalan ketika UU Penyiaran dan UU Prioritas Tahun 2025 yang totalnya 41 UU "didahului" oleh UU TNI yang tidak ada di prioritas 2025," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto