Menuju konten utama

Demo Tolak Revisi UU TNI di Surabaya Rusuh, 25 Orang Ditangkap

Polisi berdalih mengamankan 25 orang pedemo tolak revisi UU TNI di Surabaya, bukan melakukan penangkapan.

Demo Tolak Revisi UU TNI di Surabaya Rusuh, 25 Orang Ditangkap
Polisi menyemprotkan air dari water canon untuk menghalau sejumlah pengunjuk rasa yang beraksi untuk menyikapi UU TNI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

tirto.id - Aksi unjuk rasa menolak Revisi UU TNI yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) berakhir ricuh.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin, mengatakan bahwa mulanya aksi tersebut berjalan dami. Namun, aksi berubah menjadi ricuh kala aparat kepolisian menyemprotkan water cannon kepada massa aksi sore hari menjelang buka puasa.

“Hampir menjelang buka puasa, itu sudah mulai apa namanya penyemprotan dari water cannon. Nah, dari situlah kemudian teman-teman banyak yang kemudian diciduk di jalan dan tempat lain,” kata Sholilihin saat dihubungi oleh kontributor Tirto pada Senin (24/3/2025).

Penangkapan terhadap massa aksi tersebut, lanjutnya, dilakukan di Jalan Tunjungan, Hotel Garden Palace, dan beberapa tempat lainnya.

“Untuk yang melakukan pengaduan di LBH Surabaya itu melalui hotline ada 23 orang. Tapi informasi tadi teman-teman LBH Surabaya yang kemudian ada di Polrestabes Surabaya karena saya baru datang di Polresta Surabaya kurang lebih ada 25 orang,” ungkapnya .

Ia pun menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengidentifikasi apakah ada massa aksi yang mengalami luka-luka. Ini mengingat ia dan pihaknya masih fokus untuk melakukan pendampingan hukum kepada massa aksi telah ditangkap.

“Kami coba fokuskan terhadap kawan-kawan yang telah ditangkap untuk pemenuhan hak-hak mereka di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia pun berpesan agar selanjutnya aparat kepolisian tidak main tangkap saja terhadap massa aksi. Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, menurutnya, non-prosedural.

“Jadi apa yang kemudian dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian banyak sekali kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap secara non-prosedural. Hal ini bisa dilihat beberapa video yang beredar tentang masalah penangkapan kawan kawan. Ada juga kemudian kawan-kawan yang berdasarkan pengaduan itu kemudian mau pulang dan kemudian ditangkap,” pungkasnya.

Menganggapi hal itu, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi membantah kepolisian melakukan penangkapan.

“Bukan ditangkap, tapi diamankan dan masih penyelidikan atas aksi anarkis mereka tadi,” ungkap Rina ketika dihubungi oleh kontributor Tirto pada Senin (24/3/2025).

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Bayu Septianto