Menuju konten utama

Mahasiswa Batam Uji Formil UU TNI ke MK, Tuntut DPR Bayar Rp50 M

Para pemohon menilai bahwa pembentukan revisi UU TNI tidak dilakukan secara terbuka dan minim partisipasi masyarakat.

Mahasiswa Batam Uji Formil UU TNI ke MK, Tuntut DPR Bayar Rp50 M
Ratusan mahasiswa yang berkumpul di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). tirto.id/Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Sebanyak dua orang mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau, menjadi pemohon uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU TNI yang dimaksud adalah UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Permohonan tersebut diajukan pada Senin (21/4/2025) ke MK dengan nomor register perkara 58/PUU-XXIII/2025. Kedua mahasiswa tersebut bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

Mereka berdua menyerahkan kuasa untuk berpengadilan kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan, Otniel Raja Maruli Situmorang, dari Universitas Internasional Batam, dan Jamaluddin Lobang dari Universitas Riau Kepulauan Lobang.

Para pemohon menilai bahwa pembentukan revisi UU TNI tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan minim partisipasi masyarakat. Salah satu yang mereka soroti adalah proses pembahasan dalam rapat konsinyering yang dilakukan di luar gedung DPR.

"Padahal sidang tersebut bersifat erga omnes dan secara langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal tersebut tentu akan menjadi preseden buruk bagi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kekuasaan negara," dikutip dari laman MK yang diakses pada Senin (28/4.2025).

Ada 19 poin tuntutan atau petitum yang diajukan dalam permohononan gugatan. Secara garis besar, mereka menilai UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam petitumnya, para pemohon juga menuntut pimpinan dan anggota DPR RI serta Presiden RI periode 2024-2029 membayar ganti rugi kepada negara, dengan total mencapai Rp120 miliar.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan UU 3/2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.

3. Menyatakan UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 34/2004.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Selain itu para pemohon juga mengajukan petitum alternatif, antara lain:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) bertentangan dengan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 7104) masih tetap berlaku sampai dengan

dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana

yang telah ditentukan dalam putusan ini;

4. Memerintahkan kepada:

(1) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 (Tiga

Belas) Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025;

(2) Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029;

(3) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029; secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara

Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104) menjadi

inkonstitusional secara permanen;

5. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya;

6. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp50.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan;

7. Menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya;

8. Menghukum Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp25.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan;

9. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya;

10. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp5.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.

11. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp25.000.000.000 jika lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.

12. Menghukum Presiden Republik periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp12.500.000.000 jika lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.

13. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp2.500.000.000 jika lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.

14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto