tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor apabila jadi dilaksanakan. Meski begitu, Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui, pihaknya belum mempertimbangkan aspek program asuransi ini untuk masuk ke dalam regulasi penjaminan polis asuransi yang bakal diterbitkan untuk 2028.
“Saya belum tahun masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabarkan secara resmi. Jadi, kami enggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga (untuk menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor)” kata dia, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Purbaya menilai, jika jadi diimplementasikan, maka pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor akan sangat menguntungkan industri, karena akan mendapatkan dana yang berasal dari pembayaran asuransi ini. Sebaliknya, narasi ini justru akan memberatkan masyarakat, lantaran dengan adanya aturan ini masyarakat akan diwajibkan untuk menjadi pemegang polis asuransi.
“Harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi enggak tahu apakah Anda (masyarakat) marah atau enggak? Karena Anda harus bayar pajak lebih, bayar iuran lebih,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, saat ini LPS tengah menyusun aturan penjaminan polis asuransi dan akan ditargetkan rampung pada 1 Januari 2025. Penyusunan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Setelah aturan rampung, pada 2027 LPS akan melanjutkan dengan melakukan uji coba pada perusahaan asuransi.
“Kami akan menentukan syarat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasukkan perusahaan-perusahaan (asuransi) mana yang masuk. Tapi setelah itu kita akan lihat apakah daftar list OJK memenuhi syarat atau tidak," jelas Purbaya.
Di lain pihak, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan asuransi wajib kendaraan bermotor. Menurut dia, PP ini penting bagi OJK untuk menyusun aturan turunan dalam pengaturan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor.
“Setelah PP diterbitakan, OJK akan menyusun peraturan implementasi program asuransi wajib (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Ogi, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Kamis (1/8/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz