tirto.id - Monumen Pancasila Sakti termasuk salah satu monumen bersejarah bangsa Indonesia. Masyarakat bisa mengunjungi monumen dengan mengikuti jadwal dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Monumen Pancasila Sakti selalu menjadi lokasi upacara Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan dilakukan pada tanggal 1 Oktober setiap tahun.
Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari bersejarah dalam rangka mengenang para pahlawan revolusi. Mereka menjadi korban dan gugur pada peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965 silam. Peristiwa ini menjadi sejarah kelam dan sempat menimbulkan pergolakan politik di Indonesia.
Salah satu versi menyebutkan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 ditandai aksi Partai Komunis Indonesia (PKI). PKI ingin mengubah ideologi negara ke arah komunis. Tapi, niatnya terhalang oleh TNI Angkatan Darat.
Tak ayal, PKI akhirnya mencoba untuk melakukan kudeta. Mereka menculik dan membunuh sejumlah jenderal dan perwira militer TNI AD.
Setelah disiksa dan dibunuh, jenazah para jenderal dan perwira dikuburkan di sebuah sumur tua di Lubang Buaya. Dua tahun setelah peristiwa G30S/PKI, kemudian dibangun sebuah monumen di lokasi tersebut.
Operasional Monumen Kesaktian Pancasila dan Tiketnya
Lokasi Monumen Pancasila Sakti terletak di Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Monumen terbuka untuk umum pada hari Selasa sampai Minggu, pukul 08.00 - 15.30 WIB. Monumen ditutup setiap Senin dan tidak menerima pengunjung karena diadakan pembersihan serta perawatan rutin.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi, Monumen Pancasila Sakti akan ditutup untuk sementara waktu selama tanggal 25 September - 1 Oktober 2024. Penutupan dilakukan dalam rangka persiapan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024.
Pengunjung yang berminat mendatangi Monumen Pancasila Sakti dikenakan tarif tiket masuk dan dibedakan menurut kategori umum dan pelajar. Berikut ini adalah daftarnya:
- Umum/Dewasa: Rp5.000 per orang
- Pelajar/Mahasiswa: Rp3.000 per orang
Selain itu, pengunjung juga bisa menyewa seorang pemandu (guide) dengan tarif Rp100.000 per pemandu/bus. Di lokasi juga terdapat pemutaran film dengan tarif Rp75.000 per rombongan (kurang dari 50 orang) atau sebesar Rp1.500/orang.
Monumen Pancasila Sakti dibangun di atas lahan seluas 9 hektar. Lahan tersebut awalnya berupa kebun kosong terbengkalai hingga dipilih PKI sebagai tempat penyiksaan, pembunuhan, sekaligus menguburkan para pahlawan revolusi.
Di antaranya adalah Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal M.T. Haryono, dan Letnan Jenderal S. Parman. Kemudian Letnan Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, serta Letnan Pierre Tendean.
Monumen dibangun untuk mengenang dan menghormati para pahlawan revolusi. Mereka dinilai sudah berusaha mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Monumen Pancasila Sakti kemudian diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973.
Monumen Pancasila Sakti memperlihatkan patung burung Garuda dan ketujuh pahlawan revolusi. Selain itu, komplek Monumen Pancasila Sakti juga terdiri dari beberapa tempat bersejarah.
Pengunjung bisa melihat-lihat museum, sumur tua tempat pembuangan jenazah pahlawan revolusi, dan rumah penyiksaan. Kemudian pos komando, dapur umum, hingga barang-barang peninggalan para pahlawan revolusi.
Tata Tertib Pengunjung Monumen Pancasila Sakti
Monumen Pancasila Sakti memberlakukan beberapa tata tertib bagi para pengunjung. Demi kenyamanan bersama, pengunjung diharapkan mematuhi tata tertib seperti berikut ini:
- Pengunjung diharapkan dapat menjaga perasaan khidmat, tidak berteriak-teriak, bercanda dan berbuat tidak sopan.
- Pengunjung diharapkan dapat menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
- Pengunjung dilarang membawa/menggunakan pemandu selain pemandu resmi Monumen Pancasila Sakti. Apabila memerlukan pemandu, silakan menghubungi bagian informasi/penerangan.
- Pengunjung dilarang keras membawa semua jenis senjata dan bahan peledak.
- Pengunjung dilarang keras memasang spanduk, menggelar orasi, unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas serta kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
- Pengunjung dilarang keras menduduki, memindahkan benda-benda yang berada di tiga rumah bersejarah (Rumah Penahanan/Penyiksaan, Rumah Pos Komando, dan Rumah Dapur Umum).
- Pengunjung dilarang mengotori dinding/bangunan dengan coretan atau sejenisnya.
- Pengunjung dilarang menaiki dan mengotori koleksi kendaraan.
- Pengunjung dilarang makan, minum, dan merokok di area Monumen Pancasila Sakti Museum Pengkhianatan PKI (Komunis), Museum Diorama Paseban, Ruang Teater, Ruang Relik, dan Ruang Foto Dokumenter.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani