Menuju konten utama

Kapan Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Kesaktian Pancasila?

Kapan bendera setengah tiang dikibarkan di Hari Kesaktian Pancasila? Simak jadwal & arti bendera setengah tiang berikut ini.

Kapan Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Kesaktian Pancasila?
Prajurit TNI AL memberikan penghormatan saat pengibaran bendera merah putih setengah tiang di Pos Keamanan Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/4/2021).ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

tirto.id - Hari Kesaktian Pancasila merupakan peringatan yang berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965. Peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu), atau Gerakan Satu Oktober (Gestok).

Peristiwa yang terjadi lebih dari 50 tahun silam itu mengakibatkan timbulnya korban jiwa berjumlah tujuh orang, sebagian merupakan petinggi-petinggi TNI AD. Ketujuh korban itu dikenang sebagai pahlawan revolusi nasional.

Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh tiap 1 Oktober bertujuan untuk mengenang pahlawan revolusi yang tewas pada malam peristiwa G30S tahun 1965. Peringatan ini pun ditetapkan ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 153 Tahun 1967.

Arti Bendera Setengah Tiang

Pada dasarnya, penggunaan bendera merah putih memiliki simbol-simbol tersendiri, sesuai dengan tujuan. Hal ini tercantum dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 12 UU No 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenezah.

Penjelasan mengenai fungsi bendera sebagai tanda berkabung dipaparkan lebih lanjut di pasal yang sama Ayat ke-4. Bendera negara akan jadi tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Tanda berkabung dari penggunaan bendera negara ini disimbolkan dengan mengibarkannya dalam keadaan setengah siang, sesuai Pasal 12 Ayat 5. Dengan demikian, arti bendera setengah tiang adalah tanda berkabung.

Kapan Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Hari Kesaktian Pancasila

Di samping sebagai tanda berkabung meninggalnya pejabat negara, bendera setengah tiang juga bisa dikibarkan bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional.

Aturan mengenai pengibaraan dua bendera negara itu dipaparkan di Pasal 12 Ayat 11 UU No 24 Tahun 2009. Dua bendera negara dikibarkan secara berdampingan. Sebelah kiri adalah bendera setengah tiang, sebelah kanan dipasang penuh.

Pengibaran bendera negara setengah tiang ini juga bisa dilakukan di Hari Kesaktian Pancasila, mengingat momentum tersebut merupakan hari besar nasional. Lantas, kapan bendera setengah tiang dikibarkan di Hari Kesaktian Pancasila?

Pengibaran bendera setengah di tiang dilakukan saat Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Tahun 2024, tanggal peringatan tersebut bertepatan dengan hari Selasa, pekan depan.

Waktu pengibaran bendera setengah tiang pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 mengacu pada pedoman lanjutan. Pedoman peringatan tahun ini termaktub dalam Surat Mendikbudristek No. 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 bertanggal 10 September 2024.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan di beberapa tingkatan. Sesuai pedoman, tingkat pusat akan melangsungkan upacara peringatan ini pada Selasa, 1 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sementara itu, peringatan di tingkat daerah dapat dilakukan dengan melaksanakan upacara di kantor wilayah kerja, seperti kantor pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB.

Untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang, terdapat tata cara yang perlu dipatuhi. Pada Pasal 14 Ayat 2 UU No 24 Tahun 2009, bendera negara mesti dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Apabila hendak diturunkan, Pasal 14 Ayat 3 menyebut bahwa bendera mesti dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung. Kemudian, bendera dihentikan sebentar, baru kemudian diturunkan.

Baca juga artikel terkait HARI KESAKTIAN PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani