tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 yang diperingati pada 1 Oktober.
Surat Mendikbudristek No. 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 bertanggal 10 September 2024 menyampaikan terkait adanya pelaksanaan upacara untuk menyambut Hari Kesaktian Pancasila. Agenda ini dijalankan mulai tingkat pusat daerah, sampai satuan pendidikan.
Dinukil dari Antaranews, Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu hari nasional yang digelar setiap tanggal 1 Oktober. Bertujuan mengenang pahlawan revolusi yang tewas pada peristiwa G30S tahun 1965, penetapan peringatan didasarkan Keppres No. 153 Tahun 1967.
Berikut keterangan mengenai tema peringatan dan pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024.
Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan Gerakan 30 September (G30S), Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu), atau Gerakan Satu Oktober (Gestok). Peristiwa itu mengakibatkan timbulnya korban jiwa berjumlah tujuh orang, di antaranya petinggi-petinggi TNI AD.
Mereka yang kehilangan nyawa dicantumkan sebagai pahlawan revolusi nasional. Kenangan tokoh yang tewas dalam peristiwa berdarah itu pun hingga sekarang masih diingat, bahkan dimasukkan sebagai hari besar dalam Kalender Nasional.
Sementara penamaan Kesaktian Pancasila sendiri merujuk kepada ideologi Pancasila yang tidak tergantikan oleh pandangan apapun. Begitu yang sekiranya terjadi kala ideologi komunisme tahun 1965 coba mengeluarkan taringnya.
Adapun peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini akan jatuh pada Selasa, 1 Oktober 2024. Seluruh masyarakat Indonesia bisa ikut serta memeriahkan acara nasional tersebut, misalnya dengan pengibaran bendera duka setengah tiang dan mengikuti upacara bendera.
Pedoman Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024Sejumlah siswa melakukan penghormatan saat upacara bendera di halaman yang tergenang air dan berlumpur di SD Negeri Basirih 10, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2024). Pihak sekolah mengeluhkan masih minimnya mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur penunjang meski telah melaporkan kondisi sekolah ke pemerintah setempat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Sebagaimana dikutip dari pedoman resmi, Hari Kesaktian Pancasila akan dilaksanakan di beberapa tingkatan. Pertama tingkat pusat yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sebagai acara utama, upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di tingkat pusat akan membawa pelaku-pelaku tertentu dari pejabat negara. Inspektur akan diisi Presiden RI, pembaca teks Pancasila adalah Ketua MPR, dan sebagainya.
Sementara terdapat pelaksanaan upacara di tingkat Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejagung, Lembaga Pemerintah non Kementerian, BI, dan perwakilan RI di Luar Negeri. Mereka menjalankan aktivitas upacara di kantor masing-masing.
Tingkatan daerah pun melakukan hal serupa dengan cara melaksanakan upacara di kantor wilayah kerja, misalnya kantor pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Upacara ini bisa berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.
Berbeda dengan tiga tingkatan di atas, instansi maupun satuan pendidikan formal diperbolehkan pula melaksanakan upacara luring. Pengadaan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 tersebut berlangsung di sekolah masing-masing.
Untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Anda bisa download melalui tautan berikut:
Link Unduh PDF Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani