Menuju konten utama

Link & Panduan Daftar SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 Tahap 2

SPMB/PPDB Jakarta 2025 kembali dibuka pada 23 Juni, untuk jalur bersama dan afirmasi prioritas kedua. Simak jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran.

Link & Panduan Daftar SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 Tahap 2
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2025 untuk sejumlah jalur kembali dibuka mulai Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Jalur-jalur itu terdiri dari SPMB Bersama 2025 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK swasta. Serta jalur afirmasi prioritas kedua SPMB 2025 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pelaksanakan SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi milik dinas pendidikan (disdik) pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Calon peserta didik, orang tua, maupun wali, bisa segera menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sesuai jadwal dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Calon peserta wajib membuat akun di situs resmi, mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, dan memilih sekolah sesuai jalur yang diikuti. Tahapan ini perlu dijalani dengan cermat. Adapun untuk jadwal –baik untuk SPMB afirmasi prioritas kedua maupun SPMB Bersama– akan berakhir pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Persyaratan Peserta SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 Tahap 2

SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta Tahap 2 2025 ditujukan bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK swasta. Untuk mendaftar, calon murid wajib memenuhi kriteria atau syarat umum sebagai berikut ini:

Jenjang SMP (SPMB Bersama)

  • Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
  • Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Calon murid baru (CMB) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lalu memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A. Serta berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Jenjang SMA dan SMK (SPMB Bersama)

  • Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
  • Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Lalu memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SMP/MTs/Paket B. Serta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Persyaratan yang disebutkan di atas hanya mencakup hal umum. Selanjutnya, persyaratan khusus SPMB Bersama Tahap 2 dapat disimak melalui dokumen PDF Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026:

Link Juknis SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta 2025 Tahap 2

Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (Jalur Afirmasi Prioritas Kedua)

Selain itu, jadwal pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 mulai Senin, 23 Juni, juga tersedia bagi jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Syarat yang harus dipenuhi SPMB DKI Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua antara lain:

  • Untuk calon murid baru jenjang SD merupakan pemegang Kartu Anak Jakarta, sementara untuk calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif tahap 1 tahun 2025 dan atau Terdaftar dalam Data sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Anak dari pekerja atau buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan oleh Kadishub Provinsi DKI Jakarta.
  • Calon murid baru sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan lain, termasuk terkait usia dalam SPMB Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua bisa disimak melalui tautan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru:

Link Juknis SPMB DKI Jakarta 2025 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

Tata Cara Pendaftaran SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 Tahap 2

Pendaftaran SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta 2025 Tahap 2 maupun SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua, bisa mendaftar dengan cara berikut:

Pendaftaran SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta 2025 Tahap 2

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

  • Akses lamanhttps://spmb.jakarta.go.id
  • Klik tombol “Pengajuan Akun” sesuai jenjang
  • Isi formulir data sesuai KK asli
  • Pilih lokasi satuan pendidikan untuk verifikasi
  • Unggah hasil pindai/foto KK asli
  • Jika diasuh wali, unggah surat perwalian atau putusan pengadilan
  • Jika diasuh kakek/nenek/saudara kandung, unggah KK sebelumnya
  • Unggah SPTJM dari orang tua/wali
  • 2. Cetak bukti pengajuan akun (memuat Nomor Peserta dan PIN/Token)
  • Tunggu verifikasi daring oleh tim verifikator
2. Cek Status Verifikasi Akun dan KK

3. Aktivasi PIN/Token

  • Akses laman https://spmb.jakarta.go.id
  • Klik “Aktivasi Akun” dan masukkan Nomor Peserta
  • Ganti PIN/Token dengan password pribadi
  • Lanjut ke proses pemilihan sekolah
4. Pemilihan SMA Swasta Tujuan

  • Login menggunakan Nomor Peserta dan password
  • Pilih SMA Swasta tujuan
  • Cetak bukti pemilihan sekolah
5. Pemantauan Hasil Seleksi

Pendaftaran SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta 2025 Afirmasi Prioritas 2

  • Calon murid baru mendaftar secara daring melalui laman aplikasi penerimaan murid baru untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor peserta.
  • Calon murid baru melakukan pendaftaran, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi pada aplikasi penerimaan murid baru
  • Calon murid baru dapat memilih sekolah tujuan, dengan ketentuan: Memilih 3 sekolah tujuan, sesuai dengan daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  • Calon murid baru yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru jalur afirmasi prioritas kedua masih berlangsung.
  • Calon murid baru yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
  • Untuk jenjang SMK, calon murid baru dapat memilih paling banyak 3 konsentrasi keahlian pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda. Kemudian calon murid baru yang belum diterima pada konsentrasi keahlian di sekolah tujuan, dapat mendaftar pada konsentrasi keahlian di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru jalur afirmasi prioritas kedua masih berlangsung. Serta calon murid baru yang sudah diterima sementara pada konsentrasi keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan konsentrasi keahlian di sekolah yang sama maupun di sekolah lain.
Link Daftar SPMB DKI Jakarta 2025

Apakah Bisa Mengubah Pilihan Sekolah saat Mendaftar SPMB Jakarta?

Pemilihan sekolah merupakan tahapan krusial dalam pendaftaran SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 dan harus dilakukan secara cermat. Setelah peserta memilih sekolah dan masuk dalam hasil seleksi—baik sebagai calon yang diterima sementara maupun final—maka pilihan tersebut tidak dapat dibatalkan atau diubah. Sistem akan otomatis mengunci pilihan saat status peserta menunjukkan "diterima".

Namun, selama peserta belum dinyatakan diterima, masih tersedia opsi untuk mengganti sekolah tujuan, asalkan jadwal pendaftaran pada jalur dan jenjang tersebut masih berlangsung. Oleh karena itu, pemantauan status secara berkala melalui akun masing-masing sangat disarankan agar peserta dapat segera mengambil keputusan jika diperlukan.

Agar tidak menyesal di kemudian hari, peserta dan orang tua/wali sebaiknya mempertimbangkan dengan matang ketersediaan kuota, lokasi sekolah, dan daya saing peminat. Sebab, setelah peserta lolos seleksi, sistem tidak memberikan kesempatan untuk mengubah pilihan sekolah.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan