tirto.id - Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN (SPCP) dibuka secara daring. Setelah mendaftar, berkas peserta akan diverifikasi oleh sistem dan instansi terkait. Pada tahun 2025, pendaftaran berlangsung dari 29 Juni hingga 18 Juli, dengan proses verifikasi dokumen hingga 21 Juli.
Tahapan ujian dalam SPCP IPDN dilakukan secara bertahap dan bersifat gugur. Setelah lolos administrasi, peserta mengikuti SKD berbasis CAT yang diselenggarakan BKN.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan tahap pertama di rumah sakit Bhayangkara/Polri. Setelah itu, peserta menjalani tes psikologi, integritas, dan kejujuran yang ditangani Biro SDM Polda.
Berdasarkan jadwal resmi SPCP IPDN 2025, proses seleksi dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi pada akhir Juni hingga Juli, dilanjutkan pembayaran dan cetak kartu ujian pada 28 Juli-21 Agustus.
Ujian SKD dijadwalkan pada 11–21 Agustus, dengan hasil diumumkan 25 Agustus. Tes kesehatan tahap pertama dilaksanakan 27
Agustus, lalu tes psikologi serta integritas pada 1–2 September dengan pengumuman hasil 4 September.
Kapan Pengumuman Hasil Akhir?
Pengumuman hasil akhir Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2025 secara resmi dijadwalkan pada 16 September 2025.
Pada tahap ini, hanya peserta yang berhasil melalui seluruh rangkaian seleksi, mulai dari verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pemeriksaan kesehatan tahap I, tes psikologi, hingga penentuan akhir, yang akan dinyatakan lulus.
Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk melakukan registrasi sebagai Calon Praja IPDN pada tanggal 23–24 September 2025.
Registrasi ini menjadi tahapan administratif terakhir sebelum yang bersangkutan secara resmi diterima sebagai praja dan memulai pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Lulus IPDN Jadi Apa?
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara resmi akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun instansi pemerintahan lainnya.
Status kepegawaian yang diperoleh umumnya adalah Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan pangkat Penata Muda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh.
Penempatan lulusan dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah, berdasarkan kebutuhan formasi serta kebijakan penugasan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain memperoleh status ASN, lulusan IPDN juga diproyeksikan sebagai kader pemerintahan profesional yang memiliki kompetensi di bidang administrasi publik, kepemimpinan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Link Unduh Formulir Biodata Capra IPDN 2025 & Surat Pernyataan Dinas
Pada saat proses registrasi, calon praja IPDN diwajibkan untuk mengisi dan menyerahkan dua jenis formulir utama, yaitu Formulir Biodata Calon Praja dan Surat Pernyataan Ikatan Dinas.
Formulir biodata berfungsi sebagai dokumen resmi yang memuat identitas pribadi, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang relevan untuk keperluan administrasi dan pendataan internal IPDN.
Selain itu, calon praja juga harus menandatangani Surat Pernyataan Ikatan Dinas. Dokumen ini merupakan bentuk kesanggupan dan komitmen resmi untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku selama mengikuti pendidikan di IPDN serta bersedia menjalani ikatan dinas setelah menyelesaikan studi.
Kewajiban ini bersifat mengikat secara hukum, sehingga menjadi salah satu syarat utama yang menegaskan tanggung jawab calon praja sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan kedinasan di IPDN.
Berikut link download formulir biodata dan Surat Pernyataan Ikatan Dinas:
Link Artikel Formulir Biodata Capra IPDN 2025
Link Artikel Surat Pernyataan Ikatan Dinas
Pembaca yang ingin mengakses artikel mengenai IPDN atau tulisan sejenis bisa klik tautan yang ada di bawah ini:
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id





































