tirto.id - Link unduh rekrutmen Penggerak Hak Asasi Manusi (HAM) Kementerian HAM telah tersedia. Simak cara daftar dan dokumen yang disyaratkan berikut.
Sesuai agenda, pendaftaran Penggerak HAM dibuka lima hari mulai Sabtu, 20 Juni hingga Rabu, 24 Juni 2026. Adapun jumlah kebutuhan penggerak HAM sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan di beberapa desa di Indonesia.
Dalam hal ini, pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili. Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara.
Link Unduh Rekrutmen Penggerak HAM Kemeham 2026
Rekrutmen Penggerak HAM digelar dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Program ini bertujuan untuk penguatan pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : Idp-Ip.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026, alokasi formasi yang dibutuhkan berjumlah 200 orang. Pelamar yang lolos akan ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.
Rekrutmen ini dapat diikuti oleh pelamar berusia maksimal 45 tahun dengan pendidikan minimal jenjang SMA atau Sarjana. Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, penguatan kapasitas masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.
Bagi masyarakat yang berminat, dapat melakukan pendaftaran secara online di laman resmi pendaftaran mulai Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 00.00 WIB. Sebelum mendaftar, siapkan sejumlah dokumen persyaratan sesuai format yang ditentukan.
Berikut link unduh rekrutmen penggerak HAM Kemeham 2026 yang dapat menjadi acuan pelamar:
Link Unduh Rekrutmen Penggerak HAM Kemeham 2026
Cara Daftar Penggerak HAM Kemeham 2026
Rekrutmen penggerak HAM Kemeham 2026 digelar secara online melalui laman resmi https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/. Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili.
Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 penempatan atau menggunakan nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pstikan telah menyiapkan seluruh dokumen yang persiapkan dalam bentuk pdf. Hal ini dapat memudahkan pelamar dalam menyelesaikan proses pendaftaran.
Berikut tata cara daftar formasi penggerak HAM Kemeham 2026:
1. Buka laman resmi pendaftaran.
2. Buat akun menggunakan username dan password.
3. Login akun menggunakan akun terdaftar.
4. Lengkapi biodata dan formulir yang diminta.
5. Unggah beberapa dokumen berikut dalam bentuk pdf:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik, ditandatangani, dan dibubuhi materai/e-materai.
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman
- Kependudukan yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru
- Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan;
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat.
- Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
Syarat Penggerak HAM 2026
Perlu diketahui, seleksi ini hanya dapat diikuti oleh pelamar yang berdomisili di desa/kelurahan yang menyelenggarakan program Desa Sadar HAM, dengan bukti dokumen kependudukan yang sah. Lalu pelamar juga disyaratkan memiliki perangkat kerja yang mendukung seperti laptop atau komputer.
Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluhlima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di
bidang:
- Hak Asasi Manusia;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan sosial;
- Pelayanan publik; atau
- Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- PPPK Paruh Waktu;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
- Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Memiliki kemampuan:
- Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
- Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
- Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat;
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;
13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
- dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































