Menuju konten utama

Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Guru & Tendik

Sejumlah kriteria perlu dipenuhi pelamar PPPK guru dan tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026 agar dapat lolos seleksi. Simak sistem kelulusan berikut.

Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Guru & Tendik
ilustrasi Sekolah Rakyat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

tirto.id - Sistem kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026 formasi guru dan tenaga kependidikan (tendik) dapat dicermati oleh pelamar. Simak kriteria kelulusannya.

Rekrutmen ini dibuka untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan data Kemensos per April 2026, sebanyak 166 titik rintisan telah tersebar di 34 provinsi, menjangkau lebih dari 15 ribu anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Guna menciptakan ekosistem pendidikan di Sekolah Rakyat, maka dibutuhkan instrumen penting, termasuk guru dan tendik. Dalam proses seleksi guru dan tendik Sekolah Rakyat, Kemensos menerapkan penilaian dan tahapan seleksi yang ketat.

Sesuai agenda, pendaftaran PPPK guru dan tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026 dibuka hingga Minggu, 14 Juni 2026. Adapun tahapan seleksi yang perlu dilewati pelamar mencakup seleksi administrasi, kompetensi dengan sistem computer assisted test (CAT), dan kompetensi tambahan (SKT).

Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Formasi Guru

Alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053 yang terdiri dari 18 jabatan. Formasi yang dibuka mencakup guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, hingga Guru Kelas (SD).

Berdasarkan pengumuman Kemensos Nomor : 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026, formasi guru diperuntukkan bagi pelamar usia 20-40 tahun yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam hal ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan. Sebelum mendaftar, pastikan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan dan mencermati format dokumen yang perlu diunggah.

Sebab, jika ada dokumen yang terlewat atau persyaratan yang tidak sesuai, peserta bisa gugur dalam seleksi administrasi. Pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT). Agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi tambahan, maka pelamar perlu memenuhi sejumlah ketentuan Kemensos.

Berikut sistem kelulusan PPPK guru Sekolah Rakyat yang dapat dicermati pelamar:

1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan CAT;

2. Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan jika berada di pemeringkatan paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan:

  • Pemeringkatan pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;
  • Jika nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
  • Jika nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
  • Jika nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
  • Jika nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;
  • Jika indeks prestasi kumulatif yang sama maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi;
  • Jika terdapat usia yang sama, maka pelamar diikutsertakan semua.
3. Penentuan kelulusan berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik.

4. Jika pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:

  • Nilai CAT tertinggi
  • Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
  • Nilai manajerial tertinggi;
  • Nilai sosial kultural tertinggi;
  • Nilai psikotes tertinggi;
  • Nilai tes kemampuan bahasa inggris tertinggi;
  • Nilai tes wawancara tertinggi;
  • Usia tertinggi.
5. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta pada jabatan yang sama dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.

Sistem Kelulusan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Formasi Tendik

PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Kemensos 2026 dialokasikan untuk 5.127 formasi. Formasi tersebut mencakup jabatan Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional.

Berdasarkan Pengumuman Kemensos Nomor : 1996/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI tahun 2026, jabatan ini dapat diisi oleh PPPK di lingkungan Kemensos dan pelamar umum. Sesuai ketentuan, formasi tenaga pendidik dapat diikuti oleh pelamar dengan usia maksimal 45 tahun.

Agar dapat lolos formasi tersebut, maka pelamar perlu melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari seleksi administrasi, tes CAT, hingga Seleksi Kompetensi Tambahan.

Berikut rincian sistem kelulusan PPPK tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026 yang dapat dicermati pelamar:

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan CAT;

2. Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan jika paling banyak berada dalam pemeringkatan 2 kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;
  • Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
  • Jika nilai kompetensi teknis sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
  • Jika nilai manajerial sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
  • Jika nilai sosial kultural sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif
  • Jika indeks prestasi kumulatif sama maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi;
  • Jika terdapat usia sama, maka pelamar diikutsertakan semua.
3. Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik yang berlaku secara berurutan dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
  • Pelamar yang memiliki ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI;
  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Sosial RI; dan
  • Pelamar umum.
4. Jika pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:

  • Nilai CAT tertinggi
  • Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
  • Nilai manajerial tertinggi;
  • Nilai sosial kultural tertinggi;
  • Nilai psikotes tertinggi;
  • Nilai tes kemampuan bahasa inggris tertinggi;
  • Nilai tes wawancara tertinggi;
  • Usia tertinggi.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai PPPK melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel PPPK

Baca juga artikel terkait SEKOLAH RAKYAT atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo