Menuju konten utama

RUU HAM Diharapkan Perkuat Sistem Perlindungan oleh Lembaga HAM

RUU HAM harus diarahkan memperkuat perlindungan warga negara, sehingga LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel.

RUU HAM Diharapkan Perkuat Sistem Perlindungan oleh Lembaga HAM
Pegiat HAM menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Aktivis 98, Jan Prince Permata, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.

Menurut Jance, penyusunan RUU HAM tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lain. Ia menilai fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah agar objektivitas dan independensinya tetap terjaga.

"Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji,” kata Jan dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, penguatan semua Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) penting untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM tetap berjalan secara independen.

Untuk itu, Jan mengatakan pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Namun, tanggung jawab tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif.

"Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Sekretaris Anggota Wantimpres periode 2019–2024 itu.

Selain itu, menurut dia, perubahan UU HAM juga menjadi momentum untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen.

Pemerintah, kata dia, menjalankan mandat eksekutorial dalam pemenuhan HAM, sedangkan LNHAM menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terlindungi.

Menurut dia, substansi yang perlu ditekankan adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara dalam membangun sistem perlindungan HAM nasional.

“Kalau pengawasan diperkuat maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi," katanya.

Jan juga mendorong agar pembahasan RUU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM.

Keterlibatan publik, kata dia, merupakan hal penting untuk memastikan perubahan UU HAM tetap berada dalam koridor penguatan independensi, bukan pelemahan kelembagaan.

"RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel," katanya.

Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyebutkan, pengaturan tenaga ahli dalam RUU HAM menjadi penguat independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Perkuatan tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN)," kata Tenaga Ahli KemenHAM Muhammad Hafiz dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/6/2026) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, salah satu substansi penting dalam RUU HAM adalah pengaturan tenaga ahli independen yang dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, serta tugas substantif lainnya di lingkungan Komnas HAM.

“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan keberadaan tenaga ahli dimaksudkan untuk mempertegas pemisahan antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen.

“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” katanya.

Ia menyebutkan, skema tenaga ahli tersebut berbeda dengan mekanisme rekrutmen ASN dan lebih menyerupai model asisten atau tenaga ahli yang diterapkan pada sejumlah lembaga negara independen lainnya.

“Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujarnya.

Melalui skema tersebut, lanjut dia, Komnas HAM dapat membuka ruang yang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan fungsi-fungsi substantif lembaga.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto