tirto.id - Link unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Langsa, Provinsi Aceh 2025 untuk jenjang SD dan SMP dapat dipelajari untuk membantu proses mengikuti seleksi.
SPMB 2025 dirancang untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem baru ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, bertanggung jawab, dan tidak ada diskriminasi.
Di sejumlah daerah sedang berlangsung pelaksanaan SPMB, termasuk Kota Langsa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, telah merilis Juknis SPMB 2025. Juknis dapat diakses calon peserta didik maupun orang tua sebagai pedoman resmi untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Link Unduh Juknis SPMB SD dan SMP Kota Langsa 2025
Juknis SPMB SD dan SMP Kota Langsa 2025 berisi ketentuan terkait jalur pendaftaran, kuota daya tampung, pembiayaan, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Juknis SPMB SD dan SMP Kota Langsa, Provinsi Aceh 2025 secara lengkap dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Link Unduh Juknis SPMB SD dan SMP Kota Langsa 2025
Jadwal Pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Langsa 2025
SPMB Kota Langsa 2025 akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025. Tahapan meliputi proses pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan daftar peserta didik.
Berikut jadwal secara rinci pelaksanaan SPMB Kota Langsa 2025 (afirmasi dan domisili):
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu |
| 1 | Sosialisasi Juknis SPMB | 20 Maret 2025 | 09.00 - 11.00 WIB |
| 2 | Pendaftaran | 21 - 26 April 2025 | 08.00 - 12.00 WIB |
| 3 | Proses Seleksi | 28 - 29 April 2025 | 08.00 - 12.00 WIB |
| 4 | Pengumuman | 30 April 2025 | 09.00 WIB |
| 5 | Daftar Ulang | 2 - 5 Mei 2025 | 08.00 - 12.00 WIB |
Jalur Penerimaan SPMB SD dan SMP Kota Langsa 2025
Berikut penjelasan lengkap mengenai jalur SPMB Kota Langsa, Provinsi Aceh 2025 jenjang SD dan SMP:
1. Jalur Domisili
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah tujuan. Kuota domisili untuk SD sebanyak 70 persen dari daya tampung, sementara untuk SMP sebesar 50 persen dari daya tampung. Sistem Zonasi didasarkan pada alamat yang tercantum di Kartu Keluarga minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pendaftaran dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada jalur ini kuota daya tampung jenjang SD sebanyak 25 persen, sedangkan jenjang SMP sebanyak 20 persen, termasuk anak penyandang disabilitas 2 murid per rombongan belajar.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi tidak diberlakukan untuk jenjang SD. Sementara pada jenjang SMP, jalur ini diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik mulai tingkat kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi ditujukan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas kerja dibuktikan dengan surat penugasan resmi maksimal satu bulan sebelum pendaftaran. Selain itu, jalur ini bisa digunakan oleh siswa yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




































