tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kebumen Tahap 1 2025 akan diumumkan pada 1 Juli 2025. Untuk dapat mengakses informasi kelulusan, peserta perlu mengetahui tautan resmi pengumuman hasil seleksi.
SPMB merupakan istilah baru yang sebelumnya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Skema ini berlaku di seluruh Indonesia di beberapa sekolah, baik negeri maupun swasta.
Salah satu daerah yang turut menyelenggarakan SPMB tahun ini adalah Kebumen. Setelah melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas, peserta dapat mengakses hasil seleksi pada 1 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
SPMB Kebumen 2025 Tahap 1 diikuti oleh berbagai jenjang, seperti TK, SD, dan SMP. Di dalamnya juga terdapat beragam jalur seleksi.
Link Pengumuman SPMB Kebumen 2025
Pengumuman SPMB nantinya akan dilaksanakan secara daring. Peserta hanya perlu mengecek lolos atau tidaknya melalui gawai masing-masing.
Peserta dapat mengakses link pengumuman yang telah disediakan. Pastikan memiliki kuota internet dan jaringan yang stabil untuk melihat pengumuman.
Berikut ialah tautan resmi pengumuman SPMB Kebumen 2025, simak selengkapnya di sini:
Link Pengumuman SPMB/PPDB Kebumen 2025
Setelah mengakses tautan di atas dan tiba di halaman utama, Anda dapat memilih informasi "Pengumuman". Pastikan untuk menyiapkan atau mengingat nomor NISN, NIK, atau NIK. Nomor tersebut berguna sebagai verifikasi untuk melihat hasil pengumuman.
Cara Daftar Ulang SPMB Kebumen 2025
Setelah peserta dinyatakan lolos SPMB Kebumen 2025, hal yang perlu dilakukan adalah daftar ulang. Ini bertujuan agar peserta resmi menjadi murid di sekolah yang dituju.
Daftar ulang SPMB Kebumen 2025 dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 5 Juli 2025. Tepatnya, daftar ulang berakhir pukul 14.00 WIB.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan peserta SPMB Kebumen 2025 dan beberapa berkas yang perlu dipersiapkan. Berikut ini informasi lengkap cara daftar ulang SPMB Kebumen 2025:
- Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima di satuan pendidikan.
- Daftar ulang dlakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Satuan pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima, tanggal 3, 4, dan 5 Juli 2025 pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
- Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima di satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan dilarang menerima calon murid yang:
- Tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai murid baru yang lolos seleksi;
- bukan merupakan calon murid cadangan; dan
- tidak melakukan daftar ulang.
- Prosedur daftar ulang:
- Calon murid baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dan mengisi format lapor diri sejak pengumuman penetapan PMB sampai berakhirnya daftar ulang;
- Calon murid baru telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri dan formulir daftar ulang;
- Calon murid baru menyerahkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Keterangan Domisili bagi yang mendaftar melalui jalur Domisili;
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu lengkap disertai Nomor ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan bagi murid penyandang disabilitas fotokopi rekomendasi tertulis dari psikolog rumah sakit milik pemerinta daerah bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi;
- Fotokopi surat penugasan orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan bagi yang mendaftar melalui jalur Mutasi;
- Surat Keterangan rata-rata nilai rapor lima (5) semester dan peringkatnya atau Surat Keterangan/Keputusan pengalaman kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau fotokopi dokumen/piagam hasil perlombaan di bidang akademik ataupun non-akademik bagi yang diterima jalur Prestasi;
- Formulir murid baru; dan
- Surat Pernyataan Murid Baru.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































