Menuju konten utama

Link & Cara Melihat Pengumuman SPMB/PPDB SMP Kota Yogya

Informasi lengkap tentang jadwal dan link pengumuman SPMB/PPDB SMP Kota Yogya, serta tata cara daftar ulang.

Link & Cara Melihat Pengumuman SPMB/PPDB SMP Kota Yogya
Panitia membantu orangtua siswa melakukan pendaftaran secara manual saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2025 di SMAN 5 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

tirto.id - Pengumuman hasil SPMB/PPDB Kota Yogyakarta jenjang SMP akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2025 untuk jalur Prestasi Akademik. Jalur ini menjadi yang pertama mengumumkan hasil seleksi dibandingkan jalur lainnya. Peserta diharapkan memantau laman resmi secara berkala untuk memastikan tidak tertinggal informasi.

Setelah jalur Prestasi Akademik, pengumuman untuk jalur Prestasi Khusus telah dilakukan lebih awal pada 16 Juni 2025. Sementara itu, jalur seperti Domisili Radius, Domisili Daerah (Umbulharjo), Afirmasi Penyandang Disabilitas, dan Mutasi/Kemaslahatan Guru akan diumumkan secara serentak pada 25 Juni 2025. Karena waktunya cukup berdekatan, peserta perlu menyiapkan diri sejak sekarang.

Adapun untuk jalur Afirmasi KSJPS dan Prestasi Umum, hasil seleksi baru akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2025. Dengan jadwal yang saling berimpitan, peserta dari semua jalur disarankan untuk terus mengecek situs SPMB Yogya.

Cara Melihat Hasil Pengumuman SPMB/PPDB SMP Kota Yogya 2025

Peserta dapat mengecek hasil seleksi dengan mengakses laman resmi SPMB Kota Yogyakarta dan mengikuti langkah-langkah sesuai jalur yang diikuti. Panduan untuk melihat pengumuman disampaikan sebagai berikut.

  1. Akses situs resmi SPMB Kota Yogyakarta.
  2. Pilih menu bertuliskan "Jenjang SMP".
  3. Tentukan jalur yang sesuai dengan yang anda ikuti saat pendaftaran.
  4. Klik pada bagian “Hasil Seleksi”.
  5. Pilih nama sekolah yang menjadi tujuan anda saat mendaftar.
  6. Temukan nama dalam daftar hasil seleksi.

Tata Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB SMP Kota Yogya 2025

Proses daftar ulang wajib dilakukan oleh calon siswa yang telah diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ketentuan lengkap mengenai tata cara daftar ulang disampaikan sebagai berikut.

1. Domisili Radius

Peserta yang lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00–14.00 WIB hingga 26 Juni 2025 pukul 08.00–14.00 WIB di sekolah tempat diterima. Jika tidak melakukan daftar ulang, peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti jalur SPMB lainnya.

2. Domisili Daerah

Siswa yang diterima di jalur khusus Kemantren Umbulharjo (SMPN 10 Yogyakarta) wajib melakukan daftar ulang pada 25 Juni 2025 pukul 10.00–14.00 WIB sampai 26 Juni 2025 pukul 08.00–14.00 WIB.

Untuk peserta dari 14 kemantren lainnya, daftar ulang dilakukan pada 4 Juli 2025 pukul 10.00–14.00 WIB atau 7 Juli 2025 pukul 08.00–14.00 WIB di sekolah tujuan.

3. Jalur Afirmasi KSJPS

Siswa yang lolos seleksi harus melakukan daftar ulang di sekolah tempat diterima pada 4 Juli 2025 pukul 10.00–14.00 WIB atau 7 Juli 2025 pukul 08.00–14.00 WIB.

4. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

Peserta yang diterima wajib mendaftar ulang di sekolah tujuan pada 25 Juni 2025 pukul 10.00–14.00 WIB hingga 26 Juni 2025 pukul 08.00–14.00 WIB.

5. Jalur Mutasi dan Kemaslahatan Guru

Calon siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 25 Juni 2025 pukul 10.00–14.00 WIB di sekolah tempat diterima.

6. Jalur Prestasi Khusus

Siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang pada 16–18 Juni 2025 pukul 08.00–14.00 WIB di sekolah yang menerima, dengan membawa:

  • Bukti pendaftaran
  • Surat keterangan lulus
  • Sertifikat ASPD (bagi lulusan DIY)
  • Sertifikat kejuaraan
  • Rapor
  • Fotokopi Kartu Keluarga

7. Jalur Prestasi Umum

Siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 4 Juli 2025 pukul 10.00–14.00 WIB atau 7 Juli 2025 pukul 08.00–14.00 WIB di sekolah yang menerima.

8. Jalur Prestasi Akademik

Siswa yang lulus seleksi wajib daftar ulang di sekolah tujuan pada 20 Juni 2025 pukul 08.00–14.00 WIB, dengan membawa bukti pendaftaran dan Sertifikat Hasil ASPD asli.

Sebagai infromasi tambahan untuk semua jalur, jika tidak melakukan daftar ulang, siswa dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti jalur lain. Namun, peserta yang belum diterima pada jalur tertentu bisa mengikuti SPMB pada jalur berikutnya.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Elisabet Murni P