Menuju konten utama

Larangan Paskibraka Berhijab Tak Sesuai dengan Nilai Pancasila

Larangan berhijab terhadap anggota Paskibraka telah menimbulkan kecurigaan publik dan tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

Larangan Paskibraka Berhijab Tak Sesuai dengan Nilai Pancasila
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

tirto.id - Direktur Jendral HAM pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengatakan larangan berhijab terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) telah menimbulkan kecurigaan publik dan tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

Dhahana menyebut, dirinya terus mengikuti perkembangan terkait aturan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 itu.

"Adanya aturan itu membuat 7 Paskibraka putri memilih malepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu harus diakui ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Dhahana mengungkapkan, pihaknya telah dihubungi banyak kalangan untuk membahas hal ini. Mereka, kata Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Padahal, Dhahana mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana meyakini bahwa pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," imbuhnya.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung soal diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.

Terlebih, kata Dhahana Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujar Dhahana.

Dhahana mengatakan, dirinya optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkas Dhanana.

Diketahui, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Laksono, juga mendesak agar BPIP mengevaluasi aturan yang diberlakukan kepada para paskibraka. Sebab, KPAI melihat adanya diskriminasi dalam aturan tersebut.

Menurut Aris, aturan tersebut belum mengakomodir nilai-nilai keberagaman yang menjadi bagian dari budaya nusantara.

Padahal, kata Aris dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Baca juga artikel terkait PASKIBRAKA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang