tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai polemik paskibraka yang diminta membuka hijabnya saat pengukuhan. Terdapat 18 siswi di dalam keanggotaan paskibraka itu yang akhirnya membuka hijab.
Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, mendesak agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengevaluasi aturan yang diberlakukan kepada para paskibraka. Sebab, KPAI melihat adanya diskriminasi dalam aturan tersebut.
“KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka,” ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan Aris, dalam penerbitan aturan tata pakaian paskibraka, jelas adanya diskriminasi, salah satunya dari gambar yang dicontohkan. Dalam gambar itu hanya ada contoh laki-laki dan perempuan tak berhijab.
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan hak anak anak, serta terlalu umum,” ungkap dia.
Menurut Aris, aturan itu juga belum mengakomodir nilai-nilai keberagaman yang menjadi bagian dari budaya nusantara. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.
“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak yakni non-diskriminasi dan kepentigan terbaik anak, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila,” ucap dia.
BPIP, kata dia, juga harus memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan sebagai upaya menghormati dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini.
Terlebih, adanya aturan Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan
“Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua,” kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang