tirto.id - Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sudah termasuk public domain. Artinya apa? Dan apakah jika memutar lagu "Indonesia Raya" bisa kena royalti?
Kasus royalti atas penggunaan lagu sedang marak dibicarakan. Salah satunya adalah yang menimpa PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan di Bali, yang tersandung dugaan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memutar lagu tanpa membayar royalti. Kasus ini dipicu dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) yang mencatat ada 8 lagu yang dituding digunakan secara ilegal.
Padahal, baik lagu Indonesia maupun lagu internasional, semuanya terlindungi undang-undang hak cipta. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Musik.
Bahkan, suara kicauan burung atau gemericik air yang digunakan di tempat usaha pun disebut-sebut bisa saja dapat dikenakan royalti bila direkam dan diputar.
Lantas, apakah aturan ini juga berlaku untuk lagu “Indonesia Raya” yang sering diputar di sekolah, instansi, atau acara kenegaraan?
Apa Itu Public Domain dan Apakah Lagu "Indonesia Raya" Kena Royalti?
Pertanyaan apakah lagu "Indonesia Raya" dikenakan royalti sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat. LMKN menyebutkan bahwa lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut tidak termasuk karya yang harus dibayar royalti karena statusnya kini sudah menjadi public domain.
Lagu public domain adalah lagu yang tidak lagi memiliki hak cipta (hak ekonomi). Ini berarti siapa pun dapat menggunakan, memperbanyak, atau mengaransemen ulang lagu tersebut tanpa harus meminta izin dari penciptanya atau ahli warisnya, dan tanpa harus membayar royalti.
Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan:
“Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: (d.) lagu atau musik dengan atau tanpa teks, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”
Ini berarti, hak cipta lagu "Indonesia Raya" telah berakhir sejak 1 Januari 2009, karena W.R. Supratman wafat pada tahun 1938, dan perlindungan hak cipta berlaku selama 70 tahun setelah kematian penciptanya.
Kendati bebas digunakan, lagu kebangsaan tetap memiliki hak moral, sehingga setiap pengguna tetap wajib mencantumkan nama W.R. Supratman sebagai pencipta lagu tersebut.
Meskipun begitu, penggunaan lagu "Indonesia Raya" bisa saja menghasilkan royalti melalui hak terkait, yang berlaku bagi musisi, penata musik, atau produser rekaman. Namun yang perlu diingat, penggunaan lagu ini tidak boleh sembarangan.
Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Jika seseorang membuat aransemen baru dari lagu public domain, aransemen baru tersebut akan memiliki perlindungan hak cipta tersendiri (hak terkait) bagi penata musik atau produser yang membuatnya.
Menurut Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, setiap pemilik Hak Terkait dapat menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar bisa menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Namun, penggunaan lagu Indonesia Raya juga tidak bisa sembarangan. UU Nomor 24 Tahun 2009 melarang penggunaan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial atau mengubah lirik dan iramanya secara tidak hormat.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Aturan Menyanyikan Lagu "Indonesia Raya"
Sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia, “Indonesia Raya” memiliki aturan khusus dalam penggunaannya, termasuk saat diperdengarkan atau dinyanyikan dalam upacara resmi maupun kegiatan umum.
Aturan tercantum dalam PP No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Menurut Pasal 59, lagu kebangsaan wajib dinyanyikan dalam momen-momen tertentu, seperti saat penghormatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, upacara pengibaran dan penurunan bendera, hingga pembukaan sidang resmi di parlemen.
Lagu ini juga dapat dinyanyikan dalam kegiatan pendidikan, organisasi masyarakat, atau sebagai ungkapan rasa kebangsaan. Secara teknis, lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrein, baik diiringi musik maupun tanpa alat musik.
Saat dinyanyikan, setiap orang wajib berdiri tegak sebagai bentuk penghormatan. Undang-undang juga melarang keras perubahan nada, irama, atau lirik dengan maksud merendahkan kehormatan lagu. Lagu ini juga tidak boleh digunakan untuk iklan atau tujuan komersial, termasuk menyebarluaskan versi ubahan secara sembarangan.
Informasi penting seputar royalti lagu selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini:
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































