Menuju konten utama

KY Khawatir Kewenangannya Berkurang Jika Awasi Hakim Bersama MA

Setyawan berharap isu pengawasan hakim oleh KY dan MA jadi perhatian DPR RI.

KY Khawatir Kewenangannya Berkurang Jika Awasi Hakim Bersama MA
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono, mengeluhkan mengenai norma aturan dalam RUU Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas bersama di Komisi III DPR RI. Dia mempersoalkan mengenai pengawasan KY terhadap hakim yang harus dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin karena di dalam RUU Jabatan Hakim itu ada norma bahwa ketika ada pelanggaran, dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, pengawasan dilakukan KY bersama-sama MA," kata Setyawan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Setyawan menegaskan apabila pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum dan menjadi undang-undang, maka kewenangan KY dalam mengawasi hakim akan semakin terdegradasi.

"Artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Itu yang kemarin juga dari KY mengkritisi itu. Artinya itu semakin mendegradasi apa kewenangan KY ya," jelasnya.

Dia berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah.

"Itu mudah-mudahan nanti itu menjadi perhatian dari DPR dalam pembahasan RUU JH (Jabatan Hakim) itu. Sehingga keberadaan KY juga semakin diperkuat," ujarnya

Setyawan khawatir apabila setiap pengawasan hakim harus dilakukan bersama MA, pada saat terjadi perbedaan pendapat dalam penilaian hakim, maka tidak bisa dilakukan penindakan dan KY kehilangan independensinya.

"Seolah-olah kalau bersama-sama itu kalau Mahkamah Agung tidak setuju tentunya ya tidak akan bisa dijalankan, kan begitu. Nah itu yang menjadi masalah," terangnya.

Selain itu, Setyawan menyampaikan bahwa KY tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Karena menurutnya, pasal-pasal dalam RUU tersebut hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kemudian selebihnya karena itu di dalam RUU JH itu sebetulnya copy paste dari ketentuan di dalam undang-undang yang telah ada, baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan. Jadi ya tidak terlalu menjadi masalah, tidak ada hal yang prinsip yang menjadi masalah," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto