Menuju konten utama

KY Usulkan Sanksi bagi 124 Hakim Selama 2025, Mayoritas Ringan

KY juga beri rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait 3 hakim untuk dijatuhi sanksi PTDH.

KY Usulkan Sanksi bagi 124 Hakim Selama 2025, Mayoritas Ringan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair (berdasi biru) dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair, menyampaikan lembaganya telah mengusulkan sanksi bagi 124 hakim yang melanggar aturan selama 2025. Mayoritas hakim mendapat sanksi ringan.

Rinciannya: 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat.

Jumlah hakim yang melakukan pelanggaran tersebut didasarkan pada laporan-laporan yang masuk ke KY.

“Laporan tersebut terdiri dari laporan masyarakat yang dilaporkan langsung ke Komisi Yudisial sebanyak 510, laporan masyarakat melalui pos sebanyak 715, laporan masyarakat melalui media online sebanyak 200, informasi sebanyak 14, dan surat tembusan sebanyak 1.276,” kata Abdul Chair dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Abdul menerangkan bahwa dari seluruh laporan tersebut, sebagian besar merupakan laporan perdata yang mencapai 865 perkara. Dari sisi wilayah, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat tercatat jadi asal laporan tertinggi.

“Berdasarkan klasifikasi perkara terbanyak adalah perkara perdata sebanyak 865. Sedangkan berdasarkan wilayah, penanganan laporan terdapat tiga daerah tertinggi yang menyampaikan laporan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ungkapnya.

Dalam keterangan terpisah, KY juga memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait tiga hakim untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota KY, Setyawan Hartono, menuturkan bahwa di antara tiga hakim tersebut ada yang dikenai sanksi terkait pelanggaran norma susila.

"Satunya itu etik berat. Ada kaitannya dengan wanita," kata Setyawan.

Tiga hakim tersebut berasal dari wilayah yang berbeda. Dua hakim berasal dari Sumatra dan satu hakim dari Jawa. Setyawan menjelaskan bahwa para hakim yang diusulkan untuk PTDH tersebut telah menjalani sidang pleno setelah KY menerima aduan dari masyarakat.

"Dalam sebulan masa tugas ini, kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait penanganan pengaduan," jelasnya.

Selain tiga hakim dengan pelanggaran berat yang terancam PTDH, KY juga menyoroti kasus seorang hakim ad hoc atas nama Mahpudin di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan aksi walk out. Setyawan menuturkan bahwa Mahpudin telah dimintai keterangan dan telah menyampaikan siap menerima sanksi atas tindakan walk out-nya tersebut.

“Yang jelas katanya dalam pemeriksaan sudah mengakui kesalahannya dan minta dibina," ujar Setyawan.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi