tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penambahan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dari 60 orang menjadi 70 orang.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Andi, usulan penambahan jumlah hakim agung itu mempertimbangkan tingginya beban kerja dan volume perkara yang ditangani hakim agung.
Jumlah hakim agung yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk mengatasi beban kerja serta tunggakan perkara di MA.
“Ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung, kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang. Ya kurang, sebetulnya kurang Pak karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara,” ujar Andi dalam rapat tersebut.
Sebagai solusi, KY menyampaikan gagasan penambahan jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Selain itu, Andi juga mengusulkan agar batas usia pensiun hakim agung ditetapkan pada usia 70 tahun.
“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung pensiun di umur 70 [tahun]. Jadi, mohon izin pak, jadi ini ide mungkin nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga mengungkapkan rencana KY untuk mengubah syarat seleksi hakim agung dan hakim ad hoc, termasuk penambahan sanksi.
“Yang pertama akan dihapuskan syarat rekomendasi kadang syarat rekomendais ini menjadi syarat yang berlebihan dari calon. Misal dia mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi negara. Kan berekspektasi dia tinggi. Dan itu tidak akan terlalu menentukan,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menegaskan KY berkomitmen memberikan dukungan terhadap pencapaian visi misi Presiden, target RPJMN 2025–2029, serta RKP 2026.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa pagu anggaran efektif Komisi Yudisial tahun anggaran 2026 pasca Direktif Presiden sebesar Rp152.143.121.000,00, masih belum mencukupi untuk menjalankan tugas secara optimal. Oleh karena itu, KY berharap adanya tambahan anggaran sebesar Rp207.832.413.000,00 sehingga total pagu anggaran menjadi Rp359.975.534.000,00 sesuai dengan rancangan awal.
“Kebutuhan anggaran 2026 dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Komisi Yudisial agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terhadap arah kebijakan pemerintah,” kata Desmihardi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daadjatun, menyatakan dukungannya terhadap upaya Komisi Yudisial dalam memutakhirkan sistem informasi rekam jejak serta meningkatkan akuntabilitas proses seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
Menurut Adang, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia juga mendorong KY untuk terus mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, serta memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
“Komisi Yudisial harus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan seleksi hakim secara objektif, independen, dan konsisten demi menjaga marwah serta integritas peradilan,” tegas Adang.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































