Menuju konten utama

Ketua MA Sebut Hakim Tidak Dapat Disanksi karena Putusannya

Sunarto menyebut lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari KY.

Ketua MA Sebut Hakim Tidak Dapat Disanksi karena Putusannya
Ketua MA Prof Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12/2025). tirto.id/Alfitra Akbar

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas dasar pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam konteks tindak lanjut MA terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong.

Sebagai informasi, KY merekomendasikan sanksi ringan berupa pemberhentian sementara dari tugas mengadili (nonpalu) selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA akan mempelajari dan mempertimbangkannya secara saksama. Namun, dia mengingatkan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Pada tahun 2012, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sepakat menyusun dan menandatangani peraturan bersama Nomor 02 Tahun 2012. Yang paling penting dari peraturan bersama tersebut adalah Pasal 15 dan Pasal 16 karena pasal-pasal ini mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa Pasal 15 Peraturan Bersama tersebut menegaskan MA maupun KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.

“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh [The] Bangalore Principles [of Judicial Conduct], oleh [The] Beijing Statement [of Principles of the Independence of the Judiciary], dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman” tegasnya.

Sunarto juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Pengadilan, kata Sunarto, memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui mekanisme peradilan. Sementara itu, Presiden RI memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi yang berdasarkan pada aspek kemanusiaan.

“Proses hukum dengan proses kemanusiaan beda. Kami pengadilan menegakkan proses hukum, menegakkan keadilan, sedangkan hak konstitusi presiden selaku kepala negara itu punya hak. Hak prerogatif itu memberikan abolisi, memberikan rehabilitasi, memberikan amnesti, memberikan grasi. Itu aspek kemanusiaan, bukan aspek hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Sunarto menyebut lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari KY.

“Sehingga menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung akan diputuskan kemudian,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi