tirto.id - Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal tersebut disampaikan Ronny usai mendampingi Hasto, menghadapi sidang tuntutan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar, tidak logis, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Ronny juga menyayangkan soal Jaksa yang mengesampingkan keterangan dari saksi, yaitu Staf Hasto, Kusnadi, dan Satpam PDIP, Nurhasan, yang dinilai telah menjelaskan bahwa Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan.
"Nah ini kita sangat menyayangkan Jaksa mengesampingkan fakta-fakta persidangan seperti ini," ujarnya.
Dia meyakini bahwa uang suap untuk meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 melalui PAW, bukan dari Hasto.
"Bicara soal suap, sumber uang suap itu sudah disampaikan di persidangan 2020 Dan di fakta persidangan saksi kunci, sumber uang suap tersebut adalah dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," tuturnya.
Dia memandang tuntutan dari Jaksa hanya berisikan rangkaian cerita yang sejak awal dikonstruksikan oleh penyidik KPK dan tidak berdasar hasil uji dan fakta persidangan.
Diketahui, Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jaksa meyakini Hasto telah bersalah melakukan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI pada 2019 dan perintangan penyidikan atas kasus ini.
Hasto disebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Harun Masiku; Advokat, Donny Tri Istiqomah; eks Kader PDIP, Saeful Bahri; mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 melalui proses PAW.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP. Serta, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































