tirto.id - Seorang pemuda difabel di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS mendadak viral usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan kepada mahasiswi berinisial MAP. Kini kasus tersebut ditangani Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
IWAS alias Agus mendadak menjadi perbincangan usai dirinya diduga melakukan pemerkosaan kepada korban. Yang membuat ia viral adalah Agus merupakan pria penyandang disabilitas yang tidak punya dua tangan.
Sebaliknya, Polda NTB mengklaim telah mengantongi keterangan sejumlah orang saksi serta alat barang bukti, untuk memperkuat status IWAS sebagai pelaku. IWAS disebut melakukan aksi pemerkosaan itu di salah satu penginapan Kota Mataram, NTB.
Kronologi Pria Difabel Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB
(Trigger Warning) tulisan ini mengandung unsur yang triggering atau memicu trauma.
IWAS mendapatkan status tersangka pemerkosaan usai dilaporkan MAP ke Polda NTB. Pemerkosaan itu diduga dilakukan IWAS pada 7 Oktober 2024 lalu di Nang’s Home Stay, Mataram, NTB, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kuasa hukum MAP, Andre Safutra mengungkapkan sejumlah modus operandi yang dilakukan IWAS. Tersangka diduga mempengaruhi korban hingga dibawa ke penginapan.
IWAS mulanya bertemu MAP di Taman Udayana, ketika korban sedang membuat video, IWAS lantas berkenalan dengan MAP dan mengajak korban ke salah satu lokasi yang kerap dijadikan muda-mudi untuk berpacaran.
Tanpa sengaja, MAP dan IWAS melihat pasangan berciuman di depan keduanya. MAP disebut syok melihat adegan itu. Ia lantas menangis lantaran memiliki trauma dengan mantan pacarnya.
IWAS mengetahui alasan MAP menangis, usai tersangka menebak-nebak masa lalu korban. Mengetahui hal itu, IWAS disebut memojokan MAP dengan masa lalunya. IWAS lantas meminta korban untuk mandi mandi suci untuk membersihkan diri dari hal buruk dan ketakutan masa lalu.
Tersangka kemudian menyarankan korban ke penginapan untuk mandi tersebut. IWAS disebut memberikan ancaman kepada korban, untuk melaporkan peristiwa masa lalunya, andai ajakan itu tak diiyakan.
Singkat cerita, IWAS dan MAP sampai di penginapan yang dimaksud. Sesampainnya di kamar, MAP lantas diminta mandi suci, sedangkan IWAS membacakan mantra dalam bahasa Bali.
Setelahnya, terduga pelaku disebut meminta korban untuk membuka celananya. Karena sempat ditolak, IWAS dengan badannya lantas mendorong MAP. Korban tidak berani berteriak, lantaran ditakut-takuti, jika aksinya ketahuan maka mereka berdua akan dinikahkan.
Tersangka kemudian menindih korban dan melakukan pelecehan secara fisik saat itu. Setelah kejadian, IWAS disebut masih meminta korban untuk mengantarkan pulang.
Polda NTB Kantongi Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Syarif Hidayat menegaskan pihaknya telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi, yang bisa membuat IWAS –terduga pelaku pelecehan seksual– untuk terjerat hukuman pidana.
“Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” kata Kombes Syarif dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024), dilansir dari laman resmi Polda NTB (Tribratanews.ntb).
Sejumlah 5 saksi itu ialah teman korban, penjaga penginapan, korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa, seorang saksi yang nyaris menjadi korban, serta rekan korban. Keterangan saksi ini disebut membenarkan laporan MAP.
Polisi kemudian mendalami hasil analisis medis dari dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa. Terdapat 2 luka lecet pada kelamin korban yang ditemukan dokter. Selain itu, luka lecet disebut disebabkan oleh benda tumpul. Bukti ini berpotensi menguatkan dugaan kekerasan seksual, meski tidak ditemukan luka sobek baru maupun lama.
Kemudian analisis ahli psikologis, L. Yulhaidir, menunjukan hasil jika korban mengalami trauma emosional, ketakutan, serta pengaruh tekanan situasi. Korban diduga terjebak dalam situasi hingga tak berdaya melawan permintaan pelaku.
Sebaliknya, hasil analisis psikologis kepada IWAS menunjukan, terduga pelaku memiliki kecenderungan manipulatif, lihai membaca situasi, dan inkonsistensi dalam pernyataan. Pelaku disebut tidak memiliki hambatan seksual dan mampu memanfaatkan kerentanan korban.
Tersangka sehari-hari sudah mampu beradaptasi dengan kekurangannya. IWAS beraktivitas seperti makan, membuka pintu, hingga mengendarai sepeda motor, menggunakan kedua kakinya.
“Kemampuan ini juga digunakan untuk membuka celana korban, baik legging maupun pakaian dalamnya, serta melakukan tindakan lainnya,” papar Syarif.
Sedangkan, polisi kini menyita barang bukti berupa pakaian korban, serta seprai yang digunakan dalam peristiwa tadi. Uang tunai senilai Rp50 ribu turut diamankan sebagai alat bukti lain.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra