Menuju konten utama

Disdik DKI Nonaktifkan Guru SMK 56 Jakarta Diduga Cabul ke Siswa

Pihak sekolah mencatat setidaknya 11 orang siswa sudah menjadi korban perbuatan cabul guru tersebut.

Disdik DKI Nonaktifkan Guru SMK 56 Jakarta Diduga Cabul ke Siswa
Ilustrasi Pelecehan Seksual. FOTO/IstockPhoto

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menonaktifkan guru SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan muridnya. Penonaktifan dilakukan usai korban melapor aksi pelecehan seksual tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, menyatakan, pelaku langsung dinonaktifkan dari status guru di SMKN 56 Jakarta Utara dan dimutasi di kantor salah satu kecamatan daerah Jakarta Utara.

"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok," ucapnya kepada awak media, Selasa (8/10/2024).

Menurut Purwosusilo, proses penonaktifan bermula saat pihak SMKN 56 Jakarta Utara mendapatkan informasi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual. Pihak SMKN 56 Jakarta Utara langsung memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Usai pemeriksaan, pihak sekolah langsung memberikan laporan kepada Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Di Sudin sudah diproses pemeriksaan. Hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," ucap Purwosusilo.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta Utara, Ngadina, menyatakan, ada guru yang melapor kasus dugaan pelecehan seksual pada 3 Oktober 2024.

Usai menerima laporan, Ngadina mengonfirmasi hal tersebut ke sejumlah murid. Berdasarkan hasil konfirmasi, ada 11 siswa yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

"Saya telah klarifikasi ke siswanya, dan ada sekitar 11 siswa yang melaporkan ke saya," sebutnya kepada awak media, Selasa.

Masih pada 3 Oktober 2024, Ngadina langsung memanggil atasan terduga pelaku sekaligus terduga pelaku. Pada Senin (7/10/2024), pihak SMKN 56 Jakarta Utara mengusulkan terduga pelaku agar tak lagi mengajar di sekolah tersebut.

"Saya usulkan ke pihak atasan kami, dan mulai hari ini yang bersangkutan, tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ucap Ngadina.

Menurut dia, berdasar pemeriksaan, terduga pelaku telah mengajar di SMKN 56 Jakarta Utara selama lima tahun. Dalam aksi tersebut, terduga pelaku memegang area tertentu para murid SMKN 56 Jakarta Utara seperti tangan, paha, bahu, dan kepala. Sang terduga pelaku berdalih kepada tim pemeriksaan bahwa dia hanya memegang area tertentu saat mengajar alat musik.

"Misalnya dia [terduga pelaku] sedang mengajarkan memegang angklung. Nah, saat mengajarkan memegang angklung itu, memposisikan tangannya, tangan si anak-anak, dan tangan anak-anak dipegang," tutur Ngadina.

Di satu sisi, pihak SMKN 56 Jakarta Utara kini fokus upaya trauma healing kepada para korban. Meski demikian, para korban masih mengikuti pembelajaran dengan normal.

"Langkah kami adalah mengkondusifkan sekolah, menyamankan KBM, agar belajar mengajar berjalan secara normal, wajar, nyaman, dan anak mendapatkan ilmu yang bermanfaat, yang berguna bagi kehidupan yang mendatang," sebut Ngadina.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher