tirto.id - Pengeroyokan terhadap 8 jurnalis ketika meliput terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS) pada Kamis (21/8/2025). Berdasarkan update kronologi kejadian, polisi kini menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk satu anggota Brigade Mobil (Brimob).
Peristiwa pengeroyokan pada Kamis tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT GRS.
Sidak tersebut dilakukan karena PT GRS merupakan perusahaan yang sebelumnya telah disegel karena diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3, menyebabkan limbah sisa produksi mencemari lingkungan.
Namun, alih-alih menaati hukuman, PT GRS justru nekat kembali beroperasi. Hal ini membuat KLH melakukan sidak untuk menutup kembali operasional perusahaan tersebut.
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis saat Meliput PT GRS di Serang
Berdasarkan rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Kamis (21/8), kronologi pengeroyokan didahului dengan pencegahan tim media untuk meliput jalannya sidak.
Menurut Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang jadi korban, tim media sempat tak diperbolehkan masuk dan tertahan di gerbang perusahaan yang terletak di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Baru setelah diminta langsung oleh Deputi KLH, tim media dapat masuk, walaupun dengan pengawalan pihak keamanan perusahaan.
Kemudian, saat sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis yang masih di sana tiba-tiba dikeroyok.
"Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan," tutur Rasyid menjelaskan kronologi kejadian itu.
Pengeroyokan tersebut terus terjadi hingga membuat para jurnalis itu harus kabur. Di saat ini, beberapa orang dari pengeroyok itu disebut mengeluarkan golok dan menggunakannya untuk mengancam para jurnalis.
Dalam rilis AJI, sejumlah korban mengalami luka serius dan perlu penanganan medis di rumah sakit. Deputi Gakkum KLH juga disebut menjadi korban dalam insiden itu.
Update Tersangka: Satu Anggota Brimob Masuk Daftar
Pada Senin (25/8), penyidik Polda Banten dan Polres Serang menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Salah satu di antaranya adalah anggota Brimob.
Anggota Brimob yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah ia yang berinisial TG. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, TG ikut memukuli korban ketika insiden terjadi.
"Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai," kata Didik dalam konferensi pers pada Senin.
Sebelumnya pada Jumat (22/8), Didik menjelaskan kepada Tirto.id bahwa kehadiran anggota Brimob di perusahaan itu adalah penugasan resmi. Meskipun hal ini bukan justifikasi insiden pengeroyokan.
"Bener, pengamanan resmi dan ada sprint (surat perintah)-nya," kata pada Jumat.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa ada dua anggota Brimob yang ditugaskan di PT GRS kala itu, yakni TG yang kemudian jadi tersangka dan TR.
TR bukan satu-satunya tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus ini. Selain dirinya, polisi juga menetapkan status tersangka kepada KP (31) selaku satpam, BG (25) selaku satpam, AR (32) selaku buruh harian lepas, IP (32) selaku karyawan, dan AJ (39) selaku buruh harian lepas.
Para tersangka itu dijelaskan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saling bekerja sama dalam mengeroyok rombongan jurnalis. Beberapa di antaranya memukul dan menendang, sementara yang lain memiting korban.
"Barang bukti yang telah kami sita dari pelaku, yakni DVR CCTV, pakaian tersangka, visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS," tutur Condro.
Para tersangka kini terancam terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































