tirto.id - Penyidik Polda Banten dan Polres Serang menetapkan Briptu TG sebagai tersangka pengeroyokan empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS).
Dari dua anggota Brimob yang diperiksa Bidpropam Polda Banten tersebut, hanya TG ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Didik menuturkan, kejadian bermula saat tim Kementerian Lingkungan Hidup bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS. Sebelumnya, perusahaan itu disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi.
“Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," ujar Didik.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, berjanji akan memproses dengan profesional kasus ini. Saat ini pun proses penindakan tersangka telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus).
"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Woto.
Ditambahkan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pihaknya juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni KP (31) selaku satpam, BG (25) selaku satpam, AR (32) selaku buruh harian lepas, IP (32) selaku karyawan swasta, dan AJ ( 39) selaku buruh harian lepas.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban staf KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.
“Adapun barang bukti yang telah kami ssita dari pelaku, yakni DVR CCTV; pakaian tersangka berupa kemeja, kaos, topi; visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS,” ungkap dia.
Adapun pasal yang disangkakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































